Viral Video Sejoli Lakukan Perilaku Tak Senonoh di Hutan Bakau

Rabu, 20 November 2019 – 23:04 WIB
Pemeran pria dalam video tak senonoh diinterogasi polisi. Foto: prokal.co

jpnn.com, PULAU DERAWAN - Sebuah video tak senonoh yang dilakukan pasangan sejoli di hutan bakau sekitar Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kaltim, viral di media sosial (medsos).

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Koko Djumarko menuturkan video tidak senonoh itu berdurasi sekitar dua menit. Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan pemeran pria dalam video tersebut. Pelaku berinisial GF, 20, sedangkan korbannya yakni LH, 15, yang masih berstatus sebagai pelajar.

BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Penyebar Video Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih, Oh Ternyata...

“Video tersebut dibuat pada Rabu (12/11) di hutan bakau, belakang salah satu sekolah di kawasan Tanjung Batu, sekira pukul 16.00 wita,” tutur Koko sebagaimana dilansir Berau Post, Selasa (19/11).

Menurut Koko, pelaku dan korban memiliki status yakni sebagai sepasang kekasih, sejak 2017. Pengakuan pelaku, dia telah tiga kali mencabuli korban. Pada tahun 2017 lalu di kebun belakang salah satu tempat ibadah, kedua pada 2018 di rumah pelaku dan ketiga pada 2019. Rupanya video sejoli ini tersebar ke teman-teman pelaku.

BACA JUGA: Penyebar Video Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih Diciduk Polisi

“Sudah kami setop peredaran videonya,” ujar Koko.

Pelaku mengingi-imingi korban akan dinikahi, untuk memudahkan modus pekaku mencabuli korban. Korban yang tertipu daya kepada pelaku akhirnya mau untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

BACA JUGA: Tan Siak Tiu Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan dengan Kondisi Kepala Berdarah

“Jadi korban itu dibujuk pelaku dan berjanji akan dinikahi,” katanya.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga menyita, sebuah handphone, video dan foto, satu buah celana pendek, serta satu kaus, dan pakaian olah raga. Pengakuan pelaku, ia membuat video tersebut hanya untuk iseng saja. Dia juga tidak tahu mengapa video tersebut bisa tersebar.

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/far/k18)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler