jpnn.com - JAKARTA - Musikus Virgoun dan teman wanitanya, PA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Kemarin pun penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wassidik Polda Metro Jaya, telah menetapkan Saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Senin (24/6).
BACA JUGA: Lentera Bersinar Indonesia Hadirkan Rehabilitasi Narkoba dengan Fasilitas Terbaik
Polisi juga telah menetapkan B sebagai tersangka. B diduga sebagai penyedia narkotika untuk Virgoun. "Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V, PA teman wanitanya, dan B atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh Tersangka V," ungkap Syahduddi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap Virgoun, PA, dan B. "Hari ini kegiatan asesmen atas ketiga tersangka," kata Syahduddi.
BACA JUGA: Terungkap, Virgoun Sempat Ketakutan Saat Ditangkap Polisi
Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana asesmen tersebut. "(Asesmen) hari ini. Nanti kita infokan," tutur Syahduddi.
Sebelumnya, Virgoun ditangkap di indekosnya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (20/6) dini hari.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap
Polisi turut mengamankan perempuan berinisial PA. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan sebuah alat isap. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Firda Junita