jpnn.com - JAKARTA - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut, perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut yang saat ini ditangani kejaksaan agung, cukup fenomenal.
Menurut Ucok, dilihat dari dugaan jumlah kerugian negara, kasus bansos Sumut ini memecahkan rekor. Setidaknya jika dibandingkan dengan kasus bansos di Pemprov Banten yang dikenal jor-joran menggelontorkan dana bansos 2011-2012, yang angka kerugian negaranya "hanya" Rp 7,65 miliar.
BACA JUGA: JK Dorong Pejabat Jangan Takut Bekerja
Sedang untuk kasus Sumut, seperti pernah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 380 miliar.
Angkanya kemungkinan bisa membengkak lagi, karena Rp 380 miliar itu merupakan penyaluran dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan. Ada lagi kategori "yang tidak sesuai ketentuan", yang nilainya Rp 43,71 miliar.
BACA JUGA: Lihat Nih...Aktivitas Pak Tedjo Setelah Dicopot jadi Menteri
"Kasus bansos Sumut ini rekor, terhebat dibanding dengan kasus-kasus serupa di daerah lain," ujar Uchok kepada JPNN, kemarin (23/8).
Memang, dibandingkan dengan tingkat kabupaten/kota, ada yang nilainya juga cukup besar, yakni kasus bansos Pemko Bandung tahun 2007-2008, yakni Rp 40 miliar. "Tapi ya tetap saja kalah dengan Sumut dari jumlah dugaan kerugian negaranya," imbuhnya lagi.
BACA JUGA: Program Konversi BBM ke BBG Jadi Kendala Realisasi Anggaran Kemenperin
Uchok mengaku tidak kaget jika kasus bansos Sumut ini memecahkan rekor. Pasalnya, lanjutnya, selama ini Sumut sudah dicap sebagai daerah yang pejabatnya suka memainkan uang yang menjadi haknya rakyat.
"Permainan hepeng di Sumut sudah terkenal. Makanya, saya berharap kejaksaan agung segera saja menetapkan tersangkanya, biar permainannya tidak berlama-lama," ujar Uchok dengan gaya bicara yang khas, blak-blakan.
Sebelumnya, Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, menyebutkan bahwa gelar perkara kasus bansos Sumut ini segara dilakukan setelah tim penyidik kelar melakukan pemeriksaan di Medan. Dari gelar perkara ini nantinya ditetapkan nama tersangka.
Tony juga mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan setidaknya di lima tempat, penyidik menemukan alat bukti bahwa di setiap penerima terjadi pembayaran fiktif hingga Rp 200 juta. “Berarti kalau lima tempat saja itu nilainya sudah Rp 1 miliar,” ujarnya.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgoho sendiri akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus bansos tahun 2011-2013, besok (25/8). Kemungkinan besar, Gatot akan menjalani pemeriksaan sendirian, tanpa didampingi kuasa hukumnya, lantaran masih berstatus sebagai saksi.
Yanuar Waseso, kuasa hukum Gatot dalam kasus suap hakim PTUN Medan, saat ditanya JPNN akhir pekan lalu, mengaku dirinya sama sekali belum membahas kasus bansos dengan kliennya itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Siapa Pemerintah Kerja Sama dengan CIA?
Redaktur : Tim Redaksi