jpnn.com, DENPASAR - Seorang wanita asal Ceko bernama Vladimira Zaxkova dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah ketahuan melanggar izin tinggal di Bali.
Pendeportasi terhadap Vladimira dilakukan pada Sabtu (20/3) Pukul 21.40 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan akhir Prague, Ceko.
BACA JUGA: Dikawal Ketat, Kekasih Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi dari Pulau Dewata
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, warga negara asing (WNA) berusia 30 tahun itu bekerja sebagai pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem.
"Dia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tetapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu malam (21/3).
BACA JUGA: AKBP Tony Siap Rekomendasikan Atlet Voli Menjadi Polisi, Ini Syaratnya
Jamaruli menjelaskan Vladimira Zackova memiliki izin tinggal kunjungan B211A yang berlaku sampai dengan 20 Maret 2021.
Ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, membuat Vladimira dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
BACA JUGA: Zainal Diduga Asep, Polisi yang Hilang saat Tsunami 2004, Ditemukan di RSJ Aceh
Proses pendeportasian iitu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang menjadi wilayah kerja untuk penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, Vladimira juga masuk dalam daftar penangkalan dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada kesempatan yang sama pihak imigrasi juga mendeportasi dua WNA lainnya.
Pertama, bule asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina yang membantu kaburnya buronan Interpol Rusia, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.
Kedua, seorang turis asal Nigeria juga dideportasi karena melanggar keimigrasian berupa melabihi lama izin tinggal.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam