Vokasi serta Riset dan Pengembangan Dapat Insentif Pajak Super

Sabtu, 15 Juni 2019 – 02:22 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Vokasi serta investasi riset dan pengembangan (R&D) bakal mendapat insentif fiskal super tax deduction.

Hal itu dilakukan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor industri tanah air.

BACA JUGA: Dampak Infrastruktur Belum Terasa Optimal

Peraturan pemerintah (PP) soal insentif tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi

BACA JUGA: Kadin dan HIPMI Merapat ke Istana, Bertemu Erick Thohir dan Jokowi

”PP tersebut telah diparaf seluruh kementerian terkait sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani presiden,” tutur Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kamis (13/6).

Insentif itu berupa keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan oleh sektor manufaktur.

BACA JUGA: Ini Harapan Ketua KADIN soal Periode Kedua Jokowi

”Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM (sumber daya manusia, Red) industri. Karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujar dia.

Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetisi.

Upaya tersebut merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang masih akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan.

Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif itu diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional.

”Aspirasi besarnya adalah mewujudkan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada 2030,” tambah Airlangga.

Adapun untuk investasi R&D, super tax deduction diberikan guna mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi atau yang disebut innovation economy.

”Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi. Sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai,” beber Airlangga.

Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapatkan insentif pajak dari kegiatan R&D, hasil riset harus berdampak besar pada perekonomian nasional.

Misalnya, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan ekspor, dan menyerap tenaga kerja.

Kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri itu diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di tanah air sehingga menciptakan multiplier effect.

Termasuk, membuka lapangan pekerjaan dan menambah penerimaan negara sesudah industri-industri tersebut terbangun.

”Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” urai dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, insentif pajak tersebut sesuai dengan usulan kalangan industri.

Adapun upaya mendorong pendidikan vokasi perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia pada era industri 4.0.

”Karena itu, kami minta super deduction tax supaya lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi (dalam pendidikan vokasi, Red),” papar Rosan.

Dia menjelaskan beberapa kemampuan baru yang diperlukan pada era industri 4.0. Antara lain, penguasaan coding dan financial technology (fintech).

”Kadin telah menggandeng 2.614 perusahaan untuk berpartisipasi dalam program vokasi,” pungkasnya. (agf/c11/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kibif Perluas Bisnis Pengolahan Makanan demi Tingkatkan Produksi Hingga 300 %


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler