Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut

Kamis, 16 Februari 2023 – 16:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Belakangan menyeruak polemik soal vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polemik muncul lantaran vonis mati untuk suami Putri Candrawathi dikaitkan dengan ketentuan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disebut juga KUHP Nasional.

BACA JUGA: Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023, Enggak Usah Kaget, Begini Cara Hitungnya

Membaca bunyi Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru itu, muncul anggapan dari beberapa pihak bahwa Ferdy Sambo punya peluang hukumannya berkurang menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan 10 tahun.

UU KUHP yang baru itu disahkan pada 6 Desember 2022 dan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

BACA JUGA: Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri

Yuk, cermati bunyi sejumlah pasal di KUHP Nasional yang berkaitan dengan vonis mati.

Pasal 99

BACA JUGA: Info Terbaru dari Irjen Dedi soal Sidang Etik Richard Eliezer, Bikin Penasaran

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pembunuhan Brigadir J sebelum KUHP Nasional Diterapkan

Peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Y terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 dan diundangkan dalam Lembaran Negara di tanggal yang sama.

Dengan kata lain, peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi sebelum KUHP Nasional disahkan.

Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan: Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

Komentar Mahfud MD

Terkait vonis mati Ferdy Sambo, beredar video berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat typo dan salah ketik, yakni "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat"

Video tersebut mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

Saat itu Eddy Hiarej menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.

Video tersebut juga menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.

Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Menanggapi video tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan isu tersebut tidak masuk akal.

Dia menegaskan pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama, jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Menko Polhukam Mahfud MD juga terpancing menanggapi video tersebut.

Melalui cuitan di akunnya di Twitter @mohmahfudmd, Mahfud MD pada Kamis, menilai video tersebut tidak ubahnya sebuah fitnah kepada Mendagri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," demikian cuit Mahfud sembari mengutip video sarat tuduhan tersebut.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa vonis terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menyebutkan hukuman masa percobaan.

Mahfud juga menegaskan UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD mengacu bunyi Pasal 100 ayat (2) KUHP Nasional: Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler