jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Michelle Merilouisa Simangunsong (27). Majelis hakim PN Denpasar pada persidangan yang digelar Senin (20/8) menyatakan mantan pramugari Garuda Indonesia itu terbukti memiliki narkoba.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Michelle Merilouisa Simangunsong dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta saat membacakan vonis.
BACA JUGA: 4 BUMN ini Gelar Pasar Murah di 15 Desa Kulon Progo
Majelis hakim menyatakan Michelle memiliki kokain seberat 0,37 gram, sabu-sabu 0,12 gram, serta empat butir dumolid 0,92 gram. Namun, putusan untuk warga Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Michelle. JPU meyakini perempuan berparas ayu itu telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif.
BACA JUGA: Atur Pengiriman Narkoba, Ratna Cs Terdeteksi BNN
Baca juga: Tuntutan 3 Tahun Penjara buat Si Cantik Eks Pramugari Garuda
JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim untuk Michelle. Sedangkan Michelle sebagai terdakwa langsung menerima putusan itu.
BACA JUGA: Gelar Operasi Senyap di Riau, BNN Sita 30 Kg Sabu-sabu
“Saya menerima, Yang Mulia,” kata Michelle setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.(rb/san/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Aplikasi Ini Bantu Traveling jadi Lebih Mudah
Redaktur & Reporter : Antoni