Vonis 3 Bulan Penjara Untuk Andi Soraya

Jumat, 10 Oktober 2008 – 08:11 WIB
Setelah divonis 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp.2000, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), Andi Soraya menolak wawancara dan justru mencaci maki wartawan. Foto : Fedrik Tarigan/Nonstop/JPNN
JAKARTA - Terbukti melakukan penganiayaan, artis Andi Soraya divonis tiga bulan penjaraPerempuan yang mengawali karir sebagai model iklan itu merasa kecewa berat dan meluapkan emosinya kepada wartawan setelah mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Sebenarnya, saat Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwi Yantara membacakan vonis, Andi tidak bereaksi

BACA JUGA: Bos Playboy Dicampakkan Kekasih

Dia terdiam, lalu kebingungan menjawab apakah akan mengajukan banding atau tidak
Setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya, Guntur Daso, mereka sepakat tidak langsung memberi jawaban dan meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu

BACA JUGA: Pulang Mudik, Mey Chan Diserang Demam Berdarah

"Maunya sih banding," ucap Andi dengan wajah kesal sambil meninggalkan ruang sidang.

Di luar ruang sidang, Andi semakin kesulitan menyembunyikan kekecewaan
Dia menolak wawancara dan mencoba menghindari sejumlah wartawan dan kamera yang siap merekamnya

BACA JUGA: Laskar Pelangi Melebihi Ekspektasi

"Nggak mau! Please!" bentak perempuan kelahiran 31 Juli 1976 itu.

Ibu dua anak tersebut bergegas meninggalkan kantor pengadilan, namun kamera infotainment tak henti mengejar dan merekamnya"Minggir! Saya tidak mau diwawancara! Tolong ya!" tegasnya sambil menunjuk-nunjuk ke arah kamera.

Hukuman tiga bulan penjara untuk Andi sebenarnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, Daulat Napitupulu, yaitu 10 bulanAndi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Menurut majelis hakim, sebelum vonis dibacakan, ada beberapa hal yang meringankan hukumannyaYaitu, dia belum pernah dihukum pidana dan bertingkah laku sopan selama persidanganHal yang memberatkan adalah tidak pernah mau mengakui secara terus terang kesalahannya dan meresahkan orang lain.

Andi dinyatakan terbukti menganiaya perempuan bernama Sri Sukaesih di diskotek Second Floor, Kemang, Jakarta, pada 22 November 2007Banyak saksi yang mengatakan bahwa Andi melempar gelas ke kepala Sri sehingga harus dijahit sembilan jahitan

Setelah divonis, Andi tidak langsung masuk buiDia diberi kesempatan untuk banding selama tujuh hariJika dalam kurun waktu itu dia tidak mengajukan banding, eksekusi penahanan segera dilakukan(gen/ayi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uje: Gugun Sudah Bisa Bersenda Gurau


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler