Sebenarnya, saat Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwi Yantara membacakan vonis, Andi tidak bereaksi
BACA JUGA: Bos Playboy Dicampakkan Kekasih
Dia terdiam, lalu kebingungan menjawab apakah akan mengajukan banding atau tidakBACA JUGA: Pulang Mudik, Mey Chan Diserang Demam Berdarah
"Maunya sih banding," ucap Andi dengan wajah kesal sambil meninggalkan ruang sidang.Di luar ruang sidang, Andi semakin kesulitan menyembunyikan kekecewaan
BACA JUGA: Laskar Pelangi Melebihi Ekspektasi
"Nggak mau! Please!" bentak perempuan kelahiran 31 Juli 1976 itu.Ibu dua anak tersebut bergegas meninggalkan kantor pengadilan, namun kamera infotainment tak henti mengejar dan merekamnya"Minggir! Saya tidak mau diwawancara! Tolong ya!" tegasnya sambil menunjuk-nunjuk ke arah kamera.
Hukuman tiga bulan penjara untuk Andi sebenarnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, Daulat Napitupulu, yaitu 10 bulanAndi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Menurut majelis hakim, sebelum vonis dibacakan, ada beberapa hal yang meringankan hukumannyaYaitu, dia belum pernah dihukum pidana dan bertingkah laku sopan selama persidanganHal yang memberatkan adalah tidak pernah mau mengakui secara terus terang kesalahannya dan meresahkan orang lain.
Andi dinyatakan terbukti menganiaya perempuan bernama Sri Sukaesih di diskotek Second Floor, Kemang, Jakarta, pada 22 November 2007Banyak saksi yang mengatakan bahwa Andi melempar gelas ke kepala Sri sehingga harus dijahit sembilan jahitan
Setelah divonis, Andi tidak langsung masuk buiDia diberi kesempatan untuk banding selama tujuh hariJika dalam kurun waktu itu dia tidak mengajukan banding, eksekusi penahanan segera dilakukan(gen/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uje: Gugun Sudah Bisa Bersenda Gurau
Redaktur : Antoni