Vonis 4 Tahun Kepada Habib Rizieq Ada Kaitannya dengan Ahok? Begini Respons Pakar Jamaluddin

Rabu, 30 Juni 2021 – 19:46 WIB
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai vonis hukuman empat tahun yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, terlalu berat.

Pasalnya, kata dia, hanya di Indonesia vonis hukuman seberat itu terhadap seseorang yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: Soal Vonis Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Saya Pikir Tuduhan Itu Tidak Tepat

"Vonis hukuman terhadap Rizieq dinilai lebih kental unsur politisnya daripada penegakan hukum itu sendiri. Keadilan terkesan sudah diabaikan dalam kasus Rizieq," kata Jamiluddin kepada JPNN.com, Rabu (30/6).

Penulis buku Perang Bush Memburu Osama itu menambahkan, unsur politis mengemuka dalam perkara tokoh asal Petamburan tersebut.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Pasalnya, selama ini Rizieq memang berseberangan dengan rezim yang saat ini berkuasa.

"Rizieq termasuk salah satu tokoh di Indonesia yang secara konsisten mengkritik, termasuk hukum di Indonesia yang lebih berpihak kepada kekuasaan dan pemilik kapital," ujar Jamiluddin.

Mantan dekan Fakultas Ilmu Komunikasi IISIP itu juga menepis anggapan yang mengaitkan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebab, secara politis Ahok tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi hakim dalam memutus suatu perkara.

"Ahok terkesan besar hanya karena para pendukungnya. Realitas sebenarnya pengaruh Ahok dalam kancah politik sudah redup," kata Jamiluddin.

Jamiluddin menambahkan, kalaupun vonis hukuman terhadap Habib Rizieq dinilai ada unsur politisnya, itu bukan karena pengaruh Ahok.

Menurutnya, unsur itu karena ada pihak-pihak yang merasa terancam bila Habib Rizieq bebas menghirup udara.

"Mereka ini bisa saja sedang berlindung di ketiak yang sedang berkuasa," kata Jamiluddin.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler