Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Sabtu, 26 Juni 2021 – 11:00 WIB
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab saat melakukan aksi beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa soal pengadilan di akhirat.

Aziz melempar peringatan itu untuk merespons putusan vonis empat tahun penjara buat kliennya dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dipenjarakan Hingga Selesai Pilpres 2024, PA 212: Pesanan Cukong

"Sampai jumpa majelis hakim dan para jaksa serta pihak lain yang terlibat dalam ketidakadilan ini dalam pengadilan di akhirat kelak," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (26/6).

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, masih banyak kebohongan publik yang patut diduga menimbulkan keonaran dan keresahan.

BACA JUGA: Ssst, Ustaz Hidayat Membeber Kejanggalan Vonis Habib Rizieq, Singgung Nama Jokowi

Namun, tidak dipersoalkan dan diproses hukum.

"Penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini dan dugaan kriminalisasi ulama serta masyarakat yang sangat kuat ini jelas musibah bagi keadilan di republik," tutur Aziz.

BACA JUGA: Sebut Vonis Habib Rizieq Tidak Adil, HNW Bicara soal Fakta, Simak

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler