Soal Vonis Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Saya Pikir Tuduhan Itu Tidak Tepat

Senin, 28 Juni 2021 – 08:29 WIB
Ferdinand Hutahaean mengomentari vonis Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis penjara selama empat tahun oleh majelis hakim atas kasus dugaan pemberitahuan bohong hasil swab test di RS Ummi, Bogor.

Ada yang menilai vonis itu bermuatan politik agar Habib Rizieq berada di penjara hingga Pilpres 2024 usai.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Menanggapi anggapan tersebut, Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai hal itu tidak benar.

Dia menyebut ada yang sengaja menghubungkan vonis Habib Rizieq dengan Pilpres 2024.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dipenjarakan Hingga Selesai Pilpres 2024, PA 212: Pesanan Cukong

“Saya pikir tuduhan itu tidak tepat dan hanya menghubungkan yang tidak terhubung,” ujar Ferdinand kepada JPNN, Senin (28/6).

Menurut Ferdinand, tuduhan itu tidak beralasan sama sekali karena saat ini belum diketahui siapa saja yang maju pada Pilpres 2024.

BACA JUGA: Rajin Minum Air Pare Campur Madu, 7 Penyakit Kronis Ini Langsung Ambyar

“Kita belum tahu siapa yang akan maju sebagai capres-cawapres dan di pihak mana Rizieq Shihab nantinya,” ujar Ferdinand.

Dia pun meragukan keberpihakan dari kubu Habib Rizieq seandainya calon yang maju pada Pilpres 2024 bukan sosok yang diharapkan.

“Jika yang muncul ternyata nanti adalah sosok yang selama ini berseberangan dengan Rizieq, kan tidak mungkin (memberikan dukungan),” kata Ferdinand.

Dia lantas menegaskan vonis itu sama sekali tak ada kaitan dengan Pilpres 2024 karena menurutnya Habib Rizieq memang bersalah dan pantas dihukum. 

“Kalau melihat fakta persidangan maka sepatutnya hakim menjatuhkan hukuman 5 hingga tahun pidana kurungan, karena dampak perbuatan Rizieq Shihab terhadap publik sangat besar,” pungkas Ferdinand.

Sebelumnya, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menilai, vonis tersebut kental muatan politik ketimbang pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Vonis tersebut makin memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq Shihab memang harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg," kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (24/6). (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler