Vonis Ahok Bakal Dijadikan Senjata untuk Menjegal Lawan Politik

Selasa, 09 Mei 2017 – 22:51 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lawan-lawan politik Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan akan menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai simbol hasil perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan yang mereka pahami.

"Bahkan sangat mungkin kasus Ahok dijadikan sebagai senjata untuk menstigmakan partai politik yang pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu mendukung Ahok,” ujar Direktur Eksekutif Direktur 7 (Seven) Strategic Studies Guevara Santayana kepada JPNN, Selasa (9/5).

BACA JUGA: GP Ansor Minta Semua Pihak Menghargai Hak Ahok

Para lawan politik kata Guevara, kemungkinan bakal kembali menggunakan isu agama sebagai manuver politik untuk menjatuhkan karakter Ahok, ketika nantinya kembali diajukan untuk posisi strategis. Demikian juga dengan parpol-parpol pengusung, juga akan menerima hal yang sama.

Meski demikian, Guevara meyakini PDI Perjuangan sebagai salah satu pengusung Ahok, tidak akan meninggalkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini diyakini akan tetap merangkul Ahok, karena ketokohannya cukup kuat mengakar dan kini memiliki pendukung fanatis.

BACA JUGA: Ahok Divonis Dua Tahun, Warga Kupang Nyalakan Lilin

"Mereka mustahil meninggalkan Ahok, sekalipun partainya memiliki banyak calon pemimpin potensial. Apalagi situasi dan kondisi politik saat ini, di mana krisis tokoh politik ideal sedang terjadi dan Ahok masih menjadi primadona serta magnet politik. Jadi pendukung Ahok yang militan akan menjadi dasar pertimbangan PDIP tidak akan meninggalkan Ahok," pungkas Guevara.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Djarot: Kalau Cinta Pak Ahok, Saya Minta Kalian Pulang ke Rumah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dibui, Addie MS Siapkan Konser Mini di Balai Kota DKI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler