'Vonis Ahok Berpengaruh Terhadap Keharmonisan Umat Beragama'

Senin, 08 Mei 2017 – 16:49 WIB
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di kompleks Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Foto: Surya K/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terakhir besok (9/5) dengan agenda pembacaan vonis oleh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Fahri Ingatkan Hakim Perkara Ahok jangan Main-main

Sebagai pelapor, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku memercayakan keputusan akhir kepada majelis hakim.

"Di tangan hakimlah rasa keadilan masyarakat dititipkan. Pada ketukan palu hakimlah hukum akan dipertaruhkan. Karenanya nurani dan keyakinan hakim harus betul-betul memerhatikan keadilan publik," kata Pedri dalam keterangan persnya, Senin (8/5).

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Sikap Komisi Kejaksaan

Sekali pun tuntutan JPU sangat lemah, menurut Pedri, hakim dengan kewenangannya sangat mungkin dan dibolehkan secara hukum untuk memutus lebih berat.

Pasal penodaan agama, pasal 156a huruf a KUHP yang sudah dihilangkan JPU dalam tuntutan bisa saja dihidupkan kembali oleh majelis.

BACA JUGA: #AhokBebasJokowiEnd Trending Topic di Twitter

Karena hakim punya kemerdekaan dalam menentukan putusan. "Dalam praktiknya hakim boleh melakukan ultra petitum yaitu penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU," ucapnya.

Dia mengklaim bahwa masyarakat sangat mengharapkan majelis memberikan vonis yang maksimal kepada Ahok berdasarkan pasal 156a huruf a KUHP.

Selain itu, lanjutnya, vonis hakim juga sangat berarti bagi keberagaman bangsa dan keberlangsungan harmonisasi umat beragama.

Sekaligus sebagai dasar pijakan bagi peradilan yang terkait dengan perkara penodaan agama.

"Jangan sampai kasus Ahok ini jadi preseden buruk di masa depan. Penista agama dihukum ringan. Itu sangat berbahaya bagi negeri ini," tegasnya.

Pedri melanjutkan, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Artinya, bebas dari campur tangan pihak luar dan dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.

Selain independensi, hakim harus juga memiliki akuntabilitas. Sehingga bisa menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya masyarakat dan menjadi kekuasaan yudikatif yang berwibawa.

"Semoga melalui kasus Ahok ini memperlihatkan hukum kita memang berwibawa dan berdaulat. Bukan sebaliknya," harapnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Siapkan Ruang Orasi Massa Pro dan Kontra Ahok


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler