jpnn.com, JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinilai masuk kategori rata-rata batas bawah.
Pasalnya, vonis bukan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Vonis Itu Memang Ringan
"Hakim memutus dalam perkara penodaan agama itu rata-rata dua tahun penjara, jadi (vonis Ahok,red) termasuk kategori rata-rata yang batas bawah," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir kepada JPNN, Selasa (9/5).
Mudzakir kemudian mencontohkan kasus Gafatar. Pelaku yang dinilai mengulangi perbuatannya, dipidana berat atau hukuman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA: Anggap Vonis untuk Ahok Belum Beri Rasa Keadilan Maksimum
"Sementara (pelaku,red) pemula, ada yang divonis dua tahun dan ada yang tiga tahun. Berat atau ringan (putusan,red) tergantung perbuatan yang dilakukan, dampaknya pada masyarakat dan sikap perilaku terdakwa pada saat sidang atau di luar sidang," ucap Mudzakir.
Saat ditanya soal perintah hakim agar dilakukan langkah penahanan, menurutnya itu merupakan kewenangan hakim.
BACA JUGA: Ahok Banding, Parmusi Berharap Pidana Bertambah
"Jadi perintah untuk menahan itu terkait keyakinan hakim yang meyakini putusannya benar dan meyakinkan," pungkas Mudzakir. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Djarot Hanya Bisa Menunggu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang