jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum mengetahui mengenai rencana pengukuhan dirinya sebagai pelaksana tugas gubernur DKI.
“Nanti kami koordinasikan lagi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Bertemu Ahok, Djarot: Beliau Sangat Tegar
Mantan wali kota Blitar itu menyatakan, belum ada koordinasi berkaitan tentang pelaksana tugas Gubernur DKI.
"Kami tunggu dari Kemendagri seperti apa," ucap Djarot.
BACA JUGA: Wajah Ahok di Rutan Cipinang dengan 3 Foto
Kemendagri segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan sebagai gubernur DKI.
Pasalnya, kepada daerah yang menjalani penahanan tidak akan bisa menjalankan tugas-tugasnya.
BACA JUGA: Imbauan Menteri Agama Usai Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah bakal memberhentikan sementara Ahok.
Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur DKI.
Sebab, Kemendagri masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Jakarta Utara.
Salinan putusan juga sebagai dasar untuk mengangkat Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur DKI sampai vonis atas Ahok berkekuatan hukum tetap atau hingga berakhirnya periode jabatan pada Oktober 2017.
Ahok kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Ini Respons Ruhut Sitompul Atas Vonis Ahok
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar