Vonis Ahok, #RIPHukum dan Tagar Salam2TahunPenjara

Selasa, 09 Mei 2017 – 17:04 WIB
Akhirnya, Ahok Jalani Sidang Vonis Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Di dunia virtual, terbentuk tanda pagar (tagar) yang menjadi simbol pro kontra atas vonis dua tahun penjaran yang diterima terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Vonis dijatuhkan lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Vonis Ahok Masuk Kategori Batas Bawah

Ada dua tagar yang berlawanan. #RIPHukum buat pendukung Ahok yang menyesalkan dengan nada protes. Sementara #Salam2TahunPenjara bagi yang pro terhadap putusan hakim.

Pengguna Twitter gencar menulis kicauan dengan hastag #RIPhukum yang telah sampai ribuan twit.

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Vonis Itu Memang Ringan

BACA JUGA: Anggap Vonis untuk Ahok Belum Beri Rasa Keadilan Maksimum

"#RIPHukum Ketika orang jujur di penjara hanya gara2 salah ngomong, dan para koruptor msih berkeliaran dan di muliakan, hancurlah negeri ini," tulis @BayuSoetomo.

“Aku malu dengan Negara ku sendiri, Org yang bela Rakyatnya di hukum, sedangkan Org yg membuat Kejahatan, diBiarkan sebegitu saja #RIPHukum," komentar @DanialHaikal899.

"#RIPHukum pantesan INDONESIA GA JADI2 NEGARA MAJU.. padahal hasil bumi melimpah.. GA BISA DIAJAK BERSIH..," cetus @Xand_l.

"Ahok di penjara,.. yang penebar kebencian, mesum, sara, serta provokatif di tunggu pengadilannya... #RIPHukum #RipHukumIndonesia," komentar @rajesner0.

"Tetep semangat buat bpk @basuki_btp kami tidak melupakan jasamu dan perubahanmu #RIPJAKARTA #RIPHUKUM," ujar @Wahyunoer13.

Seolah tak mau kalah, netizen yang mendukung vonis hakim juga berkicau. Seperti yang dilakukan Mujahidah Cyber‏ dengan akun @saritikanur,” Dtunggu karangn bunga,balon n seribu lilin di Cipinang. Semoga Allah SWT menghinakan siapa saja yd menghinakan AgamaNya
#Salam2TahunPenjara,” tulisnya.

(ded/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Banding, Parmusi Berharap Pidana Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler