Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa

Jumat, 21 Januari 2011 – 15:15 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringanMeski demikian KPK tidak punya kewenangan untuk mengoreksi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"KPK sebagai lembaga tidak punya kewenangan terhadap apa yang diputuskan oleh hakim di lembaga peradilan," ujar Wakil Ketua KPK, Moch Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Jumat (21/1).

Namun Jasin tetap menilai putusan itu tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditrjen) Pajak itu

BACA JUGA: Soal Gayus, Kemlu Tak Ingin Berkomentar

"Secara pribadi saya berpandangan bahwa hukuman tujuh tahun itu terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya," ucap Jasin.

Selain itu, perbuatan Gayus juga berdampak pada kerugian negara
"Terutama besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," sambungnya.

Seperti diketahui, Gayus divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Albertina Ho pada Rabu (19/1)

BACA JUGA: Tjiptardo Bantah Dicopot Karena Kasus Gayus

Gayus divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu

BACA JUGA: Kabag Umum Pemkab Nias Diperiksa KPK

Selain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Gayus telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT)Menurut jaksa, keberatan yang diajukan PT SAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelasNamun hal itu tetap ditindaklanjuti oleh Gayus.

Penelitian yang dilakukan Gayus tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruhHal itu, menurut jaksa, masuk dalam klasifikasi perbuatan melanggar hukum berdasar pada prosedur pemeriksaan keberatan wajib pajak.

Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan fakta hukum perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim PolriHal itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.

Di antaranya uang senilai USD 2500, USD 3500, dan USD 4000Menurut JPU, tujuan Gayus menyerahkan uang agar tidak ditahan, dan dananya di Bank Mandiri tidak diblokir, serta rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, tidak disita.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjiptardjo Dicopot, Fuad Rachmany jadi Dirjen Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler