Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, majelis hakim yang diketuai Suharto menilai JPU gagal membuktikan dakwaan yang dikenakan terhadap Muchdi
BACA JUGA: Polisi Terima Dana Pemilu Rp.1,8 T
Dua dakwaan yang dimaksud adalah pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP.Mantan Deputi V/Badan Intelijen Negara (BIN) itu didakwa telah menganjurkan, memberikan kesempatan, dan menyalahgunakan wewenang -kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang telah dipidana 20 tahun- untuk melakukan pembunuhan terhadap Munir
BACA JUGA: Dana Pengaman Pemilu Rp. 1,8 T
"Keterangan saksi dan alat bukti sama sekali tidak menjelaskan (adanya) motif dendam pada diri terdakwa," beber Haswandi, anggota majelis.Keterangan empat orang dekat Munir -Suciwati, Usman Hamid, Hendardi, dan Poengky Indarti- tentang ancaman teror pasca pencopotan Muchdi, menurut hakim, hanyalah kekhawatiran Munir sebelum meninggal
Hakim menambahkan, rencana pembunuhan itu tidak terkait Muchdi, melainkan terkait Sentot Waluyo yang bertugas pada Direktorat 22 Deputi II/Penyelidikan Dalam Negeri berdasarkan kesaksian agen muda BIN Raden Muhammad Padma alias Ucok.
Terkait surat rekomendasi dari BIN yang menempatkan Pollycarpus untuk bergabung di corporate security Garuda -dan memungkinkan Polly sepesawat dengan Munir- hakim berpendapat tidak menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan Muchdi sebagai Deputi V/BIN
BACA JUGA: Pemerintah Bantah Otoriter soal Aturan Demo
Alasannya, meski mengakui surat hasil kloning dari file komputer sebagai alat bukti, surat itu tidak menunjukkan Muchdi membujuk Polly."Tidak ada isi surat yang menyuruh Polly membunuh, (tapi) hanya rekomendasi untuk menempatkan dalam corporate securityJadi, bukan pemufakatan jahat," urainyaDemikian juga bukti call data record yang merekam 41 kali hubungan antara nomor handphone Muchdi dan telepon rumah Polly, menurut hakim, JPU dianggap gagal membuktikan bahwa yang melakukan pembicaraan adalah Muchdi dengan Polly.
"Tidak dapat dipastikan terdakwa yang menggunakanSangat dimungkinkan orang lain menggunakan handphone terdakwa," kata hakimSementara mengenai tuduhan Muchdi memberikan Rp 17 juta kepada Polly, hakim meragukan bukti buku kas kwarto yang merupakan catatan keuangan mantan Direktur V.1 BIN Budi Santoso -yang juga gagal dihadirkan dalam sidangSebab, alasan hakim, bukti tersebut tidak didukung dengan bukti penerimaan"Diragukan keabsahannya," tambahnya.
Demikian pula dalam dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat Muchdi tidak bertindak sendiri ataupun bertindak bersama dengan PollyDalam dakwaan itu, baik unsur melakukan maupun unsur turut serta melakukan juga dinyatakan tidak terbukti"Untuk itu terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan dan dipulihkan nama baiknya," tegas Suharto yang langsung disambut pekik takbir pendukung Muchdi.
Namun, Muchdi tampaknya belum bisa langsung tidur nyenyak dengan vonis bebas yang diterimanyaJaksa penuntut umum langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami punya waktu 14 hari untuk kasasiMudah-mudahan lancar," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga setelah sidangCirus yang tampak tegang itu dikawal ketat menuju mobilnya dan tidak memberikan keterangan lanjut kepada wartawan yang mengejarnyaUpaya kasasi kembali ditegaskan atasan Cirus, JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga"Jaksa sudah (saya) perintahkan untuk kasasi," tegasnya saat dihubungi.
Keputusan bebas Muchdi memang mengejutkan jaksa dan rekan-rekan MunirIstri Munir, Suciwati, tak mampu menyembunyikan guratan kekecewaan"Suami saya sudah dibunuh, sekarang keadilan juga dihilangkan," katanyaHal yang sama diteriakkan ibu dua anak itu dalam orasinya di depan Istana Merdeka bersama ribuan pendukung Munir yang nglurug ke istana setelah sidangSuci juga sempat menitipkan surat untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Paspampres.
Menurut mantan aktivis buruh itu, tiga anggota majelis hakim -Suharto, Haswandi, dan Ahmad Yusak- memiliki catatan tidak bagus sebagai seorang pengadil"Ini kasus luar biasaMereka tidak layak mengadili," tegasnyaHal yang sama dikatakan Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Usman Hamid yang mengeluhkan cara pandang hakim dalam memutus perkara tersebutMenurut dia, kasus Munir merupakan pembunuhan politik.
Usman juga kecewa atas kinerja jaksaJPU seharusnya berani menggunakan kewenangannya secara maksimalMisalnya, memutar rekaman pembicaraan telepon yang terjadi sebanyak 41 kali itu"Jaksa hanya mengatakan tidak ada permintaan dari hakimPerforma jaksa menurun dan ini berpengaruh pada (keputusan) hakim," keluhnyaHal itu diulangi dalam jumpa pers dadakan di kantor Kontras yang dibarengi dengan orasi di atas panggung keprihatinan.
Konstruksi hukum yang dibangun jaksa, lanjut dia, malah menjadikan kasus pembunuhan Munir sebagai kejahatan tunggalPadahal, kasus itu merupakan kejahatan konspiratif sebagaimana putusan Mahkamah Agung dalam putusan PK di kasus Polly"Tidak mungkin satu orang mau bertanggung jawab atas kejahatan yang melibatkan banyak orang," jelas koordinator Badan Pekerja Kontras itu.
Di pihak lain, merasa di atas angin, kuasa hukum Muchdi ganti menggugat balik Suci, Usman, Hendardi, dan PoengkyMenurut mereka, keempatnya tak layak menjadi saksi"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan balik kepada empat serangkai itu," kata MLuthfie HakimHal yang sama disebutkan MAli, pengacara yang setia mendampingi Muchdi di luar proses sidang"Waka BIN (As'ad Ali) juga rencananya ikut menggugat," katanya.
Menanggapi hal itu, baik Usman maupun Suci menyatakan kesiapannya"Saya tidak takut dan saya siap menghadapinya," kata perempuan kelahiran Malang, Jawa Timur, ituMenurut dia, langkah gugatan balik itu, baik secara pidana maupun perdata, adalah upaya untuk pengalihan perhatian dari substansi kasus yang dihadapi"Kita kalah satu langkah untuk menang sepuluh langkah," yakinnya.
Dari istana, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mau menanggapi secara langsung mengenai bebasnya terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM MunirPadahal, saat konferensi pers di Departemen Keuangan kemarin, presiden mendapat dua kali pertanyaan dari wartawan terkait pembebasan mantan pejabat BIN tersebut.(fal/naz/tom/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Demo Akan Diperketat
Redaktur : Tim Redaksi