Vonis Habib Rizieq Shihab Dinilai Tak Adil, DPR Jangan Diam

Selasa, 07 Desember 2021 – 20:20 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Ulama Madura angkat bicara soal vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab.

Mereka menilai vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Massa Reuni 212 Bentangkan Spanduk Bebaskan Habib Rizieq

Untuk itu, Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS).

"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," ujar Sekjen Aliansi Ulama Madura Kiai Fadholi Mohammad Ruham pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Cuma 37 Pelamar yang Dinyatakan Lulus PPPK Bukan Guru di Kota Medan

Fadholi kemudian memohon agar Komisi III DPR RI mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat.

Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.

BACA JUGA: Novel Baswedan Terima Tawaran Kapolri, Bang Edi Komentar Begini

Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR.

Surat diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura Kiai Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura.

"Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," kata Syafi'i.

Syafi'i mengatakan secara umum, persoalan HRS dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik.

"Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujarnya.

Bahkan, Syafi'i menegaskan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, HRS tidak akan bebas sebelum selesainya Pemilu.

Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait HRS.

Syafi'i berharap hal itu harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.

"Sikap kita sama, dimana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan," kata Syafi'i.

Hukuman terhadap Habib Rizieq dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

PN Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler