Vonis Juliari Batubara Bikin Terdakwa Berharap Dicerca & Dihina

Selasa, 24 Agustus 2021 – 15:06 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara usai mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual kasus korupsi dana bansos untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Suparji Ahmad mengaku heran dengan sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meringankan vonis kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Juliari Batubara berdasar alasan mantan mensos itu telah mendapat sanksi hinaan dan makian dari masyarakat.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar itu, alasan yang demikian menandakan bahwa hakim terpengaruh dengan opini publik.

BACA JUGA: Juliari Batubara Dihina, Hakim Merasa Kasihan, Haris: Ini Gila!

"Alasan majelis hakim itu cukup unik dan menimbulkan polemik kalau itu dijadikan (alasan) yang meringankan. Menunjukkan terpengaruh oleh opini publik dan bisa mendistorsi independensi hakim," kata Suparji Ahmad saat dihubungi JPNN.com, Selasa (24/8).

Suparji menegaskan, dalam memutus suatu perkara, hakim tidak seharusnya terpengaruh intervensi siapa pun apalagi opini maupun bully.

BACA JUGA: Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara

"Hakim itu ibaratnya wakil Tuhan, semua kepentingan pihak tentunya dalam ranah hakim untuk mempertimbangkan. Kepentingan terdakwa dipertimbangkan dengan perhatikan asas, teori, dan norma hukum yang berlaku," ujar Suparji.

Padahal, kata dia, perkara-perkara sebelumnya sudah banyak terdakwa yang di-bully tetapi tidak ada yang dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman.

BACA JUGA: Komentari Kelakuan Muhammad Kece, Novel PA 212 Sebut Nama Ahok

"Jadi, ini bisa menjadi suatu disparitas terhadap putusan sebelumnya kalau dibandingkan perkara yang lain. Jelas bully itu sangat masif, kan, itu tidak menjadi pertimbangan," tambah Suparji.

Dia mengatakan berkaca dari kasus yang menjerat politikus PDIP itu, dikhawatirkan semua terdakwa bakal melakukan hal yang sama untuk menarik simpati hakim. Terdakwa dan pendukungnya bisa menebar opini menjadi sasaran hinaan publik agar mendapat keringanan putusan.

"Ini, kan, sebuah simpati hakim yang dilakukan atas respons terhadap polemik masyarakat dan bisa merepotkan di masa yang akan datang dalam rangka memperoleh keringanan akan menciptakan kondisi itu," pungkas Suparji Ahmad.

Sebelumnya, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan. 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8). (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler