Vonis Kurir Ganja 17 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 01 November 2017 – 09:34 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Oktavia Mustika keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (31/10).

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada Musliadi, 41, terdakwa penyalahgunaan narkoba, jauh di bawah tuntutan jaksa.

BACA JUGA: UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera

Oktavia langsung mengajukan banding. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut lelaki pembawa 266 kilogram ganja itu dengan hukuman seumur hidup.

’’Banding ya. Sebab, vonis lebih ringan dari tuntutan. Kami segera menyusun memori banding," kata Oktavia.

BACA JUGA: Oalah, Baru Saja Bebas, Remaja Ini akan Masuk Penjara Lagi

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Hasmy mengatakan, Musliadi terbukti melanggar pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Musliadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa, mengirim, mengangkut narkotika golongan 1 bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon yang beratnya melebihi lima gram,

BACA JUGA: Dukungan dari Tokoh NU Kultural Mengalir ke Cagub Arinal

Selain pidana penjara 17 tahun, Musliadi yang berasal dari Desa Leupung Bruk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, ini diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak sanggup, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. "Berdasar fakta persidangan, terdakwa bukan pemilik ganja tersebut. Melainkan orang suruhan," Hasmy.

Hal itu berdasar keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang dibuka dipersidangan. Dari hasil uji laboratorium BNN, 266 kilogram itu positif mengandung THC (tetra hydro cannabinol), yakni zat yang terkandung dalam ganja.

Setelah berkonsultasi dengan pangacaranya Salamet Sihombing, Musliadi menyatakan menerima vonis. Menurut Salamet, vonis tersebut ssesuai harapan. ”Itu sudah ringan dibanding dengan tuntutan jaksa," kata Salamet. Menurut dia, dalam persidangan, Musliadi hanya terbukti sebagai sopir, dan bukan sebagai pemilik ganja.

Kasus ini bermula ketika Musliadi bertemu denga Rizan (buron) di Krakatau, Medan, pada Minggu (16/4) silam. Ia diminta menemani Rizan mengantar beras.

Dua hari kemudian, Musliadi dan Rizan berangkat dan tiba di Pelabuhan Panjang, Minggu (23/4). Saat itu mereka menunggu kapal yang akan membawa ke Tanjung Priok.

Lalu anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang memeriksa mobil boks yang mereka kendarai. Dalam pemeriksaan, diketahui mobil tersebut mengangkut ganja.

Untuk mengelabui polisi, daun haram itu disembunyikan di lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Saat itu, Rizan berhasil melarikan diri dengan melompati pagar pelabuhan. Mus yang juga berusaha kabur berhasil ditangkap. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Bejat Garap Putri Kandung Selama Empat Tahun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler