jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang ayah di Padangcermin, Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli Ji, 16, putri kandungnya sendiri.
Perbuatan terlarang itu sudah terjadi sejak empat tahun silam.
BACA JUGA: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu
Kasus tersebut akhirnya terungkap. Sang ayah bernama Candra itu akhirnya diamankan anggota Polsekta Telukbetung Barat (TbB), Senin malam (23/10).
Kapolsekta TbB Kompol Atang Samsuri mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ji menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru dan kepala sekolah.
BACA JUGA: Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun
Siswi sebuah SMK di Bandarlampung itu mengaku telah dicabuli ayah kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi sejak Ji duduk di bangku SMP. Sebelum mencemari darah dagingnya, Candra selalu memaksa agar Ji mengikuti keinginannya.
BACA JUGA: Ayah Bejat Kembali Masuk Penjara karena Garap Putrinya
Atang menuturkan, perbuatan bejat Candra dilakukan pada beberapa lokasi. Lelaki itu memang belum memiliki tempat tinggal tetap. Karena itu, dia berpindah-pindah kontrakan.
’’Tersangka mencabuli korban saat tinggal di Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, dan Kecamatan Padangcermin,” sebut dia.
Lama-kelamaan, Ji tidak kuat. Akhirnya, dia bercerita kepada rekan sekelas dan gurunya. Selama ini, dia menutupi peristiwa itu karena takut rumah tangga orang tuanya bermasalah.
”Korban bercerita kepada rekan dan gurunya. Akhirnya dia dibujuk untuk melaporkan kasus ini,” sebut dia.
Berdasar laporan Ji, anggota Polsekta TbB bergerak dan Candra diamankan di kontrakannya.(pip/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Turunkan Pasukan, Perintahkan Tembak di Tempat
Redaktur & Reporter : Budi