jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai KPK gagal membuktikan dakwaan menghalang-halangi penyelidikan terhadap advokat Lucas. Karena itu, KPK harus fair dan berani mengajukan tuntutan bebas.
"Kalau menurut saya dengan melihat fakta-fakta persidangan selama ini jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan yang dituduhkan ke terdakwa Lucas. Jadi dakwaan KPK dengan sendirinya itu gugur," kata Mudzakir, Selasa (5/3).
BACA JUGA: Lucas Buktikan Tak Bantu Eddy Sindoro Buron
Mudzakir berpandangan, KPK cenderung hanya bergantung pada keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto. Padahal keterangan perempuan itu berbeda dengan beberapa saksi kunci lain di antaranya Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto.
Ditambah lagi, menurut Mudzakir, Dina sendiri pernah menyebutkan bahwa akun FaceTime Kaisar 555 (kaisar555176@gmail.com) merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan bukan milik Lucas. Keterangan itu disampaikan Dina kepada penyidik KPK saat diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro.
BACA JUGA: Pimpinan Dewan Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Pengesahan APBD Jambi
"Keterangan Dina Soraya yang dipakai KPK itu keterangan yang tidak konsisten, keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lain, bahkan Edi Sindoro sendiri telah membantah pernah berkomunikasi dengan Lucas selama berada di luar negeri, termasuk nomor handphone yang dituduhkan adalah milik Lucas ternyata tidak terbukti," tegas Mudzakir saat dihubungi wartawan.
Dia mengungkapkan, sebagai seorang saksi maka sosok Dina patut dipertanyakan kredibilitasnya. Karena keterangan Dina Soraya yang tertuang dalam BAP ternyata berubah drastis saat persidangan Lucas. Karenanya kesaksian Dina yang mencla-mencle itu merupakan tindakan nyata telah menciderai persidangan.
BACA JUGA: Neneng Yasin Belum Bisa Dikunjungi Keluarga di Rutan
"Dengan keterangan yang mencla-mencle itu, mestinya Dina Soraya diproses hukum oleh KPK sebagaimana yang lain, bahwa Dina Soraya telah mengganggu proses peradilan, dia telah melakukan tindak pidana menyesatkan proses peradilan," ungkapnya.
Mudzakir juga menyoroti alat bukti berupa sadapan yang dipakai KPK dalam persidangan. Percakapan yang direkam itu terjadi pada Desember 2016. Padahal, Lucas sendiri ditersangkakan dengan Sprindik 1 Oktober 2018.
Artinya penyadapan dilakukan KPK hanya menggunakan sprindik atas nama tersangka saat itu Eddy Sindoro dan bukan Lucas. Hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.
"Alat bukti sadapan itu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk perkara Lucas. Karena penyadapannya sudah tidak sah dan masuk penyalahgunaan wewenang dan sadapannya sudah terlalu lama. Jadi sadapan itu bukan alat bukti yang sah, maka tidak ada kekuatan pembuktian alias dianggap tidak ada," katanya.
Mudzakir melanjutkan, Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan JPU terhadap Lucas pun sebenarnya batal dengan sendirinya.
Musababnya, delik merintangi atau menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di persidangan tidak bisa sekadar dengan ucapan secara lisan. Pasal tersebut, tutur Mudzakir, mewajibkan adanya tindakan secara fisik.
"Kalau perbuatan fisik (oleh Lucas) tidak ada, berarti dia tidak menghalang-halangi. Jadi saya ingin ulangi lagi, Dina Soraya yang mencla-mencle itulah yang harus dihukum lebih dahulu," ucapnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sesuai Prosedur, Sadapan KPK Tidak Sah Jadi Bukti
Redaktur & Reporter : Adil