jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melukai sang istri Nila Islamiyah dan membunuh putri kandungnya, KPC dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.
Vonis mati untuk pembunuh anak kandung itu dibacakan Hakim Ketua Ahmad Adib di ruang sidang utama PN Kota Depok, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Ungkap Motif Pembantaian Anak dan Istri, Rizky Noviyandi Menangis di Hadapan Polisi, Lihat
Hakim menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Kembali Datangi Ponpes Al Zaytun, Diajak Masuk Bunker, Penuh!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Adib dalam sidang.
Pembunuhan sadis oleh Rizky terhadap anak kandungnya terjadi pada Selasa 1 November 2022, di rumahnya, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
BACA JUGA: Sontoloyo! Mahasiswa Ini Bikin Laporan Palsu Demi Kelabui Ortu, Ujungnya Pahit
Selain membunuh sank anak, Rizky juga membacok istrinya hingga korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Ahmad Adib membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya.
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri," ujar hakim.
Adib bahkan menyebut tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Rizky Noviyandi Achmad.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," tegasnya.
Rizky Noviyandi Achmad Ajukan Banding
Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim di PN Kota Depok, kemarin.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh terdakwa setelah ditanya oleh Hakim Ketua Ahmad Adib.
"Banding," jawab Rizky setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah menyatakan banding, terdakwa diberikan waktu tujuh hari mengajukan memori banding.
Detik-Detik Rizky Noviyandi Achmad Membantai Putri Kandung
Diberitakan sebelumnya bahwa tindakan keji Rizky Noviyandi Achmad kepada istri dan putri sulungnya terkuak dalam prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Metro Depok.
Saat itu, Rizky Noviyandi Achmad mengaku setelah dirinya pulang pukul 02.00 WIB, dia duduk di ruang tamu sambil menonton TV.
"Saat itu istri saya datang menghampiri saya, saya bilang, saya dari rumah teman dan lapar, kata dia ‘ya sudah makan di luar saja.’ Akhirnya saya keluar cari makan sambil salat subuh,” ucap Rizky saat prarekonstruksi, Rabu (9/11/2023).
Setelah itu, pasang suami istri (pasutri) itu terlibat cekcok karena permasalahan utang.
“Ketika saya kembali dari masjid, posisi istri saya di karpet membelakangi saya dan sedang mengemas pakaian. Saya tanya mau ke mana, dia bilang KPC ikut istri saya dan anak yang kecil ikut saya,” jelasnya.
Setelah itu, Rizky menanyakan kepada KPC apakah benar mau ikut bersama ibunya, tetapi beberapa kali pertanyaan itu dilontarkan, putri sulungnya itu tidak menjawab.
“Dari situ saya kalap dan ambil golok. Pertama saya bacok istri saya yang sedang di karpet sambil berkemas,” tuturnya.
Melihat ibunya dibacok oleh sang ayah, KPC pun langsung lari dan berusaha menyelamatkan diri. Dia bersembunyi di dekat wastafel rumahnya.
Saat itu KPC jongkok sambil kedua tangannya menutupi bagian kepalanya untuk menghindari aksi sadis ayahnya.
Namun, Rizky langsung mengejar KPC dan langsung membantai putri sulungnya tersebut. “Saya kejar dan saya bacok satu kali," ujarnya.
Rizky juga lupa berapa kali dia membacok putri sulungnya saat itu.
“Lupa, tiga kali lebih kayaknya,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam