Sontoloyo! Mahasiswa Ini Bikin Laporan Palsu Demi Kelabui Ortu, Ujungnya Pahit

Kamis, 20 Juli 2023 – 21:32 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo bertanya pada tersangka YS terkait tindakannya membuat laporan palsu pembegalan, Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO Polresta Bandung)

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Seorang mahasiswa berinisial YS (21) di Kabupaten Bandung dibui setelah nekat membuat laporan palsu ke polisi lantaran terlilit pinjaman online (pinjol).

Mirisnya lagi, YS membuat laporan palsu itu untuk mengelabui orang tuanya.

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi di Aceh Menyimpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini, Edan

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut tersangka YS merekayasa sebuah kasus pembegalan dan memosisikan diri sebagai korban.

Laporan palsu itu terungkap setelah polisi melakukan pendalaman. Di mana, YS merekayasa kasus guna menghindar dari masalah yang dihadapinya.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo, Elite PDIP Bereaksi, Tunggu Saja

"Laporan palsu ini karena tersangka memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan," ujar Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/7).

Skenario Kasus Pembegalan

Dia menjelaskan pada 12 Juli 2023, YS seharusnya melunasi utangnya. Namun, karena tidak ada uang, tersangka membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata

"Sebenarnya tidak ada (pembegalan, red)," lanjut perwira menengah Polri itu.

Awalnya YS datang ke Polsek Cangkuang pada Kamis ini untuk melaporkan dirinya telah menjadi korban begal.

Dalam laporannya, YS mengatakan dia dibegal pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB, di Jalan Raya Naggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang.

Dari skenario yang dibuat YS, malam itu dia didatangi tiga pemotor dan dikalungi celurit dan golok.

Lalu, pelaku begal memintanya menyerahkan isi tas, jika tidak dia bakal dihabisi. Sehingga, YS menyerahkan laptop kepada para pelaku begal.

Polisi Menemukan Kejanggalan

Laporan YS itu lantas didalami oleh tim Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung, tetapi polisi menemukan kejanggalan.

Intinya, dari penyelidikan yang dicocokkan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi, disimpulkan tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor.

"Kemudian didalami ke pelapor, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia membuat laporan palsu, sementara laptopnya telah digadaikan," beber Kombes Kusworo.

Ide membuat laporan palsu itu muncul lantaran tersangka YS tidak memiliki uang untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo sejak 12 Juli 2023 lalu.

"Seharusnya yang bersangkutan menebus tetapi karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada," tuturnya.

Bikin Laporan Palsu demi Kelabui Ortu

Sementara itu, tersangka YS mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut kepada orang tuanya soal kondisinya yang terlilit utang, sementara laptop yang digadaikan adalah pemberian orang tuanya.

"Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop di mana? Saya bilang di rumah teman, di sinilah, di sanalah. Pokoknya saya enggak pernah mengakulah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar pinjaman online," ungkap YS.

YS pun mengelak menggunakan uang sebesar Rp1,4 juta hasil menggadaikan laptopnya habis karena judi online. Dia berdalih duit itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Dia juga berharap dengan skenario mengenai pembegalan itu, dirinya bisa dibelikan laptop yang baru oleh kedua orang tuanya.

"Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orang tua) enggak nanya lagi. Kedua, biar diberikan laptop baru lagi," tuturnya.

Dari kejadian itu, Kombes Kusworo mengimbau agar masyarakat jangan membuat laporan palsu.

"Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain," ujar Kusworo.

Atas perbuatan itu, tersangka YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler