Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
BACA JUGA: Mantan Dirjen Depnakertrans Tersangka Kasus Rekening Liar
Ketua Majelis Hakim PN Depok Suwidya menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwaBACA JUGA: Pertemuan Four Seasons Tak Rancang Korupsi?
Dia telah membunuh Heri secara sadis, yaitu memotong menjadi tujuh bagian.''Terdakwa terbukti bersalah secara pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain
BACA JUGA: Survei LSN : Gerindra Sodok Partai Golkar
Menurut majelis hakim, Ryan terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin apartemen blok C sehari sebelum membunuh HeriHal itulah yang dijadikan fakta utama, sehingga dia dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi vonis tersebut, Kasman Sangaji, ketua tim kuasa hukum Ryan, tetap menyatakan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana karena unsur pembuktiannya sangat lemahKarena itu, pihaknya akan mengajukan banding''Kalau nanti banding tidak juga diterima, kami meminta grasi kepada presiden RI,'' tegasnya.
Sementara itu, sebelum sidang dimulai, dari balik jeruji tahanan PN Depok, Ryan berusaha menenangkan diri dengan menyanyikan lagu ciptaannya berjudul Mengertikah Kau KasihLagu itu dipersembahkan untuk kekasihnya sesama jenis, Novel Andreas.
''Mengertikah kau kasihDari rindu dalam napasMengertikah kau kasihBernyanyi dalam cinta namamuIndah untuk surga...,'' begitulah Ryan menyanyi di depan wartawan.
Selama sidang, Ryan yang mengenakan baju gamis putih dan celana panjang hitam serta berkopiah itu tampak tenangSetelah sidang, Ryan yang mengaku menyesal telah membunuh orang sejak semula siap menerima vonis matiDia berharap pihak keluarga ikhlas menerima semua ini''Sampai tahap ini tak ada kata tak siapSemoga keluarga saya juga bisa siap menghadapi,'' ungkapnya
Sebaliknya, Siatun, ibunda Ryan yang ikut hadir di ruang sidang, tidak bisa membendung air mata setelah putranya dijatuhi hukuman mati''Saya sedih,'' ujarnya sambil menangis
Pihak keluarga menganggap hukuman yang dijatuhkan kepada Ryan berlebihanAhmad, ayah Ryan, tetap menganggap anaknya mengalami gangguan jiwa''Apa ada orang normal yang tega membunuh? Ryan memang sering marah tanpa sebab pasti dan kerap pingsan,'' jelasnya
Meski telah divonis mati, Ryan juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh 10 orang di kampung halamannya, Jombang, JatimJaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengungkapkan, Ryan tetap harus menjalani sidang di Jombang terkait dengan pembunuhan berantai tersebut''Iya, harus disidang lagi dia (di Jombang),'' katanya di Kejagung kemarin (6/4).
Bukankah Ryan sudah mendapatkan hukuman maksimal? Mantan Kajati Sulsel itu menjelaskan, putusan yang diberikan PN Depok belum berkekuatan hukum tetap''Kan belum tentu hasil akhirnya begitu (hukuman mati, Red)Masih ada banding dan kasasiBelum selesai itu,'' terangnya.
Ritonga meminta agar tidak hanya melihat hukuman mati yang diterima Ryan di PN Depok, namun juga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan di Jombang''Kita bicara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan warga negara, ya harus diselesaikan di pengadilanNanti pengadilan yang menentukan,'' tegasnya.
Pakar hukum pidana Rudi Satrio menyatakan, seharusnya dua berkas perkara Ryan, di Depok dan Jombang, digabung sejak awalDengan demikian, Ryan hanya menjalani sidang di salah satu tempatDengan telah dihukumnya Ryan dengan hukuman maksimal, kata dia, proses sidang di Jombang tinggal mengikuti saja''Jadi, tinggal dibuktikan saja yang di Jombang,'' ujarnya tadi malam(aro/jpnn/fal/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hetty Koes Endang: Saya Ikhlas
Redaktur : Tim Redaksi