Vonis PT Sumut Harusnya Diikuti Perintah Penahanan

Jumat, 03 Januari 2014 – 07:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang tidak menyertakan perintah penahanan dalam vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang, Insinyur Faisal.

Menurut Komisioner KY, Imam Anshori, perintah penahanan perlu dilakukan mengingat hukuman yang dijatuhkan di atas lima tahun penjara. Hal tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA: Tiket KA Tanjungbalai-Medan Habis

"Sebaiknya dilakukan penahanan. Karena meski tidak selalu, tapi lazimnya hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/1).

Secara undang-undang, kata Imam,  ketentuan perintah penahanan memang belum diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun perlu dilakukan apalagi mengingat vonis terhadap yang bersangkutan dijatuhkan pada tingkat banding.

BACA JUGA: Ratusan Honorer Harian Dipecat

"Kalau di PT berarti kan kelanjutan hukum (dari Pengadilan Tipikor Medan). Jadi perlu dilakukan mengingat bisa saja ada kemungkinan bukti-bukti disembunyikan atau melarikan diri dan itu bisa menghambat proses hukum," ujarnya.

Sayangnya saat ditanya apakah atas vonis tanpa perintah penahanan, KY dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim pada hakim yang menyidangkan kasus Faisal, Imam menyatakan belum dapat.

BACA JUGA: Pemkab Banyuwangi Terus Benahi Bandara Blimbingsari

Sebab belum ada perintah undang-undang mengikat terkait hal tersebut. Karena itu ia setuju perlu adanya perbaikan aturan hukum yang ada saat ini. Agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

"Kita setuju perlu ada perbaikan hukum, bahwa sebaiknya dilakukan penahanan. Jadi misalnya vonis hukum sekian tahun itu, harus diikuti perintah penahanan," katanya.

Sebagaimana diketahui, PT Sumut akhirnya menambah hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya satu tahun enam bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar, karena terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang.

Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Namun atas putusan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama, mengatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan. Alasannya, Faisal masih diberi waktu melakukan upaya hukum lain setelah kalah di tingkat banding.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantai Laskar Pelangi Jadi Tujuan Wisata Favorit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler