JAKARTA—Menteri dalam negeri akhirnya mengesahkan pasangan Suhaili FT-Normal Suzan sebagai Bupati dan wakil bupati Lombok Tengah 2010-2015Ini setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan dan pengesahan pemenang pemilukada Loteng 2010 itu Kamis (18/11) lalu.
"Sehari setelah Idul adha itu tanggal 18 ya, sudah diterbitkan surat penetapan pengesahan Bupati Lombok Tengah,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Sabtu (20/11) siang.
Dijelaskan ini merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang dilayangkan pemda NTB mengenai hasil pemilukada Lombok Tengah yang berlangsung dua putaran itu
BACA JUGA: Puan Dorong SBY Reshuffle Menteri
Mengenai kapan pelantikan Suhaili sebagai bupati, pria yang sakrab disapa Donny ini tak bisa memastikan"Soal kapan dan bagaimana pelantikan bupati Lombok Tengah itu terserah gubernur,’’ paparnya.Yang jelas, surat tersebut tambah Donny telah diserahkan kepada Gubernur NTB beberapa saat setelah disahkan
BACA JUGA: PDIP Desak Moratorium TKI ke Arab Saudi
Nantinya pemerintah daerah akan menentukan kapan pelantikan itu digelar bersama DPRD Lombok Tengah."Itu sepenuhnya kewenangan daerah karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah
Dalam aturan administrasi di kemendagri sendiri tidak disebutkan kapan batasan waktu mengenai pelantikan seorang bupati atau walikota setelah SK pengesahannya diturunkan
BACA JUGA: DPR Optimis UU Politik Kelar 2011
Menurut Donny, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan karena dialah yang mengetahui kondisi sosial masyarakat setempat dalam kaitan dengan pelantikan itu.Di tempat terpisah Gubernur NTB HM Zainul Majdi membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebutDari sini, Gubernur akan berkoordinasi dengan DPRD Lombok Tengah yang akan merumuskan kapan waktu pelantikanPenentuan waktu pelantikan ini tambahnya juga akan mempertimbangkan waktu kerja Gubernur, mengingat Gubernurlah yang akan melantik bupati dan wabup terpilih itu atas nama Kemendagri.
"SK-nya sudah diterimaKita tinggal membuat surat pengantar ke DPRD Lombok Tengah yang akan menentukan waktu pelantikan,’’ paparnya kepada JPNN via telepon Sabtu petang.
Disebutkan, sedianya surat pengantar itu sudah akan dikirimkanNamun berhubung hari libur, surat tersebut baru akan dikirimkan ke DPRD Senin (22/11) besok.
Masih mengenai SK pelantikan ini, Bupati Loteng Terpilih H Suhaili FT mengaku pihaknya belum menerima petikan SK itu"Belum, belum diterima, kita tunggu saja,’’ ujarnya saat dihubungi wartwan petang kemarin.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menolak gugatan pasangan HL Gede Wira Sakti-Elyas Munir (Salam) yang memperkarakan kemenangan Suhaili-Normal dalam pemilukada putaran kedua laluSeluruh gugatan Salam saat itu ditolakAlhasil keputusan KPUD Loteng yang memenangkan Suhaili tak terbantahkan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengepungan Rumah Bupati jadi Bahan Gugatan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi