Menurut Junimart, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan
BACA JUGA: Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun
Di dalam sidang, keterangan satu saksi berbeda dengan saksi lainnya, serta bukti-bukti juga dinilai tidak sinkronBACA JUGA: Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Itu mengenai janji atau hadiahBACA JUGA: Istirahat dan Pantau Persiapan Kedatangan Obama
Kalau hadiah, tentunya harus ada prestasiSementara, penilaian WTP sudah turun," jelasnya.Di sisi lain, tambah Junimart, Suharto dan Enang juga tidak berwenang dalam menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan PengecualianKeduanya hanya berwenang memeriksa dan melapor kepada timSementara untuk penentuan opini, dilakukan oleh tim.
"Mengenai uang Rp 400 juta, terdakwa juga sudah menerangkan bahwa uang itu adalah pemberian (honor), karena mereka memberi pelatihan tentang tata kelola keuangan untuk Pemkot Bekasi," ujarnya lagi.
Pemberian pelatihan oleh BPK ini, menurut Junimart, sah-sah saja dilakukanBahkan, KPK pun dinilai sering memberi pelatihanMenyikapi putusan tersebut, untuk sementara pihaknya disebutkan masih pikir-pikir"Mungkin kami akan banding, tetapi tergantung terdakwa bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjaraSuharto dan Enang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dianggap terbukti menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 jutaUang itu sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009Dana Rp 400 juta itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Marwan Tutup Usia
Redaktur : Tim Redaksi