jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Rabu (23/9).
Dalam sidang kali ini PT VSI rencananya akan menghadirkan dua saksi. Kuasa hukum VSI, Eko Sapta Putra mengatakan kehadiran saksi tersebut akan membeberkan kesalahana yang dilakukan jaksa saat melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Politikus PPP Ini Ingatkan Aktivis Jangan Tumpul!
"Rencananya kami akan menghadirkan dua saksi, satu saksi fakta dan satu lagi ahli," kata Eko di PN Jaksel, Rabu (23/9).
Namun demikian, pihak VSI sendiri masih berkemungkinan untuk menghadirkan saksi tambahan. Selain itu, mereka juga akan menyerahkankan beberapa tambahan bukti administrasi ke Hakim tunggal Ahmad Khusairi.
BACA JUGA: Dua Warna Kece ini Akan Hiasi Tabung LPG 5,5 Kg, Mau Pilih yang Mana?
Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/9), VSI telah mendengarkan pembacaan duplik Kejaksaan Agung, sebagai pihak Termohon. Dalam sidang tersebut kedua belah pihak juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya penggeledahan di kantor VSI oleh tim Kejagung.
"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," ungkap Eko, usai sidang di PN Jaksel.
BACA JUGA: MKD Cuekin Surat Fahri Hamzah
Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI), yang ternyata tidak ada kaitannya dengan VSIC dalam kasus penjualan cessie BPPN.
Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guna Menghargai Perjuangan Bang Buyung, Ini Usul Jimly
Redaktur : Tim Redaksi