Wa Ode Sebut Haris Pelopor di Kasus Korupsi DPID

Senin, 06 Januari 2014 – 15:19 WIB
Wa Ode Nurhayati. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA--Mantan anggota Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyuapan untuk pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa, Haris Andi Surahman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (6/1). Dalam kesaksiannya, Wa Ode menyebut Haris lah orang yang memprakarsai semua transaksi untuk melakukan penyuapan.

"Haris adalah pihak yang aktif memprakarsai dalam perkara ini. Haris yang menerima uang 6 miliar lebih yang dituduhkan pada saya dari saudara Fadh A. Rafiq," ujar Wa Ode dalam kesaksiannya.

BACA JUGA: Pengacara Ngotot Minta KPK Tak Hambat Kerja Atut

Wa Ode dalam kesaksiannya juga membantah pernah membahas daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dengan Haris yang juga seorang politikus Partai Golkar serta Fadh El Fouz. Ia membantah meminta fee 6 persen saat bertemu Haris dan staf WON Center, Syarif Achmad di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta.

"Demi allah tidak ada saya bertemu dengan Haris dan Fadh bicarakan fee yang mulia," sambung Wa Ode.

BACA JUGA: Pemberkasan CPNS Dimulai

Wa Ode mengatakan, pertemuan di restoran Pulau Dua hanya untuk makan siang dan Haris ingin membicarakan rencana maju menjadi calon Wali Kota Kendari.

Saat itu, terang Wa Ode, DPID juga belum dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun hakim terus mencecar Wa Ode soal pertemuan itu.

BACA JUGA: Sutarman Bela Polisi yang Istrinya Kecurian Miliaran

"Jadi dakwaan jaksa tidak benar ini?" tanya hakim.

"Tidak benar, saya tidak pernah bahas DPID di Resto Pulau Dua," kata Wa Ode.

Jaksa Rini Triningsih pun meminta Wa Ode untuk jujur. Wa Ode juga membantah membahas DPID ketika bertemu Haris dan Fadh di Bank Mandiri. Menurut Wa Ode, saat itu ia tidak sengaja bertemu Haris dan Fadh.

"Makanya waktu itu di persidangan saya minta ditunjukan CCTV Bank Mandiri bahwa tidak ada sama sekali berkomunikasi," kata Wa Ode.

Haris sendiri didakwa menyuap Wa Ode sebesar Rp 6,250 miliar. Pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Banggar DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

Dalam dakwaan, Haris, Syarif dan Wa Ode pernah bertemu di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta . Saat itu Wa Ode meminta komitmen 6 persen dari alokasi DPID. Total uang yang akan diberikan pada Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara itu, untuk alokasi DPID di Kabupaten Minahasa direncanakan sebesar Rp 15 miliar. Wa Ode kembali meminta Rp 750 juta sehingga total Rp 6,250 miliar. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Urbaningrum Akan Bentuk Cabang PPI di Rutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler