jpnn.com, JAKARTA - Lima selebritas yang cukup populer salah satunya Jennifer Dunn tercatat pernah menerima hadiah dari Komisaris Utama PT Balisific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hadiah itu diduga berasal dari uang korupsi di sejumlah proyek yang pernah dikerjakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
BACA JUGA: Tulis Pesan Ini, Jennifer Dunn Takut Suaminya Dicuri Pelakor?
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, lima nama tersebut yakni, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman dan Reny Yuliani.
Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening yang bersangkutan.
BACA JUGA: Jika Polisi Tak Datang Mungkin Wawan Sudah Tewas Dikeroyok Massa
"Pada 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih. Kemudian, pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910.000.000 ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Jaksa KPK.
Sementara Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD Tahun 2011. Mobil itu telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp 235 juta.
BACA JUGA: Surat Dakwaan Wawan Sebut Rano Karno Kecipratan Duit Korupsi Alkes Banten
Lalu, Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp 383 juta pada 2012. Mobil itu telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp 258 juta.
Sedangkan, Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp 650 juta pada 17 Januari 2009.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 17 Januari 2009, terdakwa Wawan membeli dua unit mobil Nissan Type Elgrand 2.5 WD seharga Rp 650 juga dan mobil Mercedes Benz R280 seharga Rp 1,2 miliar.
Pembayaran kedua mobil tersebut dilakukan dengan cara tukar tambah penjualan mobil Range Rover 4.4 senilai Rp 800 juta.
"Selanjutnya, untuk mobil Nissan Elgrand sekitar Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson). Sedangkan mobil merek Mercedes Benz R280 tidak diketahui keberadaannya," kata Jaksa KPK.
Terakhir, Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp 575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual senilai Rp 284 juta.
Wawan didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mencuci uang yang diduga hasil korupsinya senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga