Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana

Rabu, 04 Maret 2020 – 22:45 WIB
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Indra Arief/antara

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Achmad Yurianto menyatakan pemerintah tidak menganggap remeh penanganan wabah virus corona.

Sebab, kata dia, wabah Corona sudah masuk kategori bencana dengan mengacu ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

BACA JUGA: Ratusan Orang Sehat Minta RS Persahabatan Terbitkan Sertifikat Bebas Corona

"Jadi, tidak ada lagi ruang untuk kemudian kami menganggap ini dengan pendekatan biasa. Ini enggak biasa ini," kata jubir pemerintah untuk kasus virus corona itu saat ditemui di kantor Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Yurianto menerangkan, kategori bencana atas wabah corona sudah melampaui status Kejadian luar biasa (KLB).

BACA JUGA: 69 ABK Diamond Princess Batal Dibawa ke Pulau Sebaru Kecil

Menurut dia, wabah Corona tidak hanya terjadi di satu tempat sehingga kejadian itu masuk kategori bencana.

"Beberapa waktu yang lalu Menteri sudah menyatakan siaga darurat pandemi. Jadi, ini mbah-nya KLB. Ini seluruh dunia, sehingga tidak disebutkan KLB," ucap dia.

BACA JUGA: Polri Resmi Kejar Para Penimbun Masker dan Hand Sanitizer, Masih Berani?

Menurut Yurianto, seluruh instansi pemerintah bergerak menangani persoalan mewabahnya Corona setelah kejadiannya dianggap bencana. Mulai dari BNPB, TNI, hingga Polri turut menangani persoalan mewabahnya virus Corona.

"Itu sebabnya kenapa kemudian BNPB turun, kenapa kemudian seluruh kapasitas yang dimiliki oleh negara dikerahkan. TNI, Polri, dan seterusnya di dalam sebuah sistem yang ter-integrated dengan insiden comandernya adalah Menteri Kesehatan," ucap dia.

Setelah dinyatakan sebagai bencana, kata Yurianto, pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan. Pemerintah menanggung biaya bagi orang yang diisolasi terkait Corona.

"Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya, bahwa di dalam kondisi ini, semuanya ditanggung negara," tutur dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler