jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan tokoh masyarakat Madura mendeklarasikan usulan pemekaran daerah tersebut menjadi sebuah provinsi baru.
Namun penetapan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari persyaratan batas wilayah, jumlah penduduk, dan harus mampu memercepat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: 21 Tahun Mengabdi, Bidan Belum Diangkat Jadi PNS
"Jadi kalau mau deklarasi, silakan. Namun, penetapan tak bisa sendiri. Lewat Gubernur dan DPRD (Jawa Timur), lalu pemerintah dan DPR pusat. Arahan Presiden Joko Widodo, silakan dimekarkan. Namun apakah mensejahterakan rakyat?” ujar Tjahjo di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, Kamis (12/11).
Saat ditanya sejauh mana pembahasan usulan pemekaran Provinsi Madura di Kemdagri, Tjahjo mengatakan sampai saat ini usulan belum masuk.
BACA JUGA: Hhmmm...Sekjen DPR Diperiksa KPK
"Usulan belum masuk, belum ada. Kami menunggu dulu rekomendasi dari Jawa Timur, dari gubernur, tim DPR dan Otonomi Daerah Kemendagri juga cek, jangan sampai asal bentuk daerah namun tak bisa memercepat hal-hal yang tadi (kesejahteraan masyarakat,red),"ujar Tjahjo.
Meski belum ada usulan, Tjahjo mengakui dirinya hadir sesaat sebelum sejumlah tokoh Madura mendeklarasikan pemekaran daerahnya, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: KPK: Menteri ESDM Harus Ungkap Atau Laporkan ke Penegak Hukum
"Jadi silahkan, sepanjang rambu-rambu dijalankan,"ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Rumah Dua Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Diobok-obok KPK
Redaktur : Tim Redaksi