jpnn.com, GARUT - Pemkab Garut, Jawa Barat melarang sekolah yang ada di sebelas desa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka karena berada di zona merah karena rawan terjadi penularan pandemi COVID-19.
"Ada sebelas desa di Kabupaten Garut tidak boleh ada kegiatan sekolah tatap muka karena berada di zona merah," kata Wakil Bupati (Wabup) Garut Helmi Budiman, Senin (24/5).
BACA JUGA: Cegah Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Covid-19: Tingkatkan Literasi Kesehatan
Dia menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 di Garut masih terjadi. Untuk itu masyarakat harus tetap waspada dengan potensi penularan virus mematikan tersebut.
Sejumlah desa, kata dia, ditetapkan sebagai zona merah karena angka penularan kasus COVID-19 cukup banyak sehingga memiliki potensi tinggi penularan virus.
BACA JUGA: Hajatan Warga Seketika Berubah Menjadi Tragedi
"Desa yang zona merah sudah kita 'break down', tidak ada tatap muka," katanya.
Dia menyebutkan larangan tatap muka untuk sekolah di sebelas desa itu tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, dan Leles.
Dinas Kesehatan, kata Helmi, sudah melaporkan tingkat risiko penularan COVID-19 di 11 desa itu ke dinas pendidikan untuk ditindaklanjuti agar tidak ada KBM tatap muka.
"Laporannya sudah dikirim dari Dinas Kesehatan ke Dinas Pendidikan bahwa sebelas desa ini tidak boleh melakukan tatap muka," katanya.
Dia mengimbau seluruh penyelenggara KBM setiap sekolah untuk mematuhi larangan itu, dan masyarakat juga untuk bekerja sama mematuhi larangan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Jika di lapangan masih ada sekolah menyelenggarakan KBM tatap muka, kata dia, maka tim Satgas COVID-19 Garut akan memberikan teguran dan memulangkan seluruh anak didik di sekolah itu.
"Kalau ada tatap muka akan kami tegur dan dipulangkan anaknya," kata Helmi Budiman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti