Wacana Abu Bakar Baasyir Tahanan Rumah, Pak Wiranto Bilang..

Sabtu, 03 Maret 2018 – 05:58 WIB
Abu Bakar Ba'asyir tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Kamis (1/3/2018). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Mengemuka wacana menjadikan Abu Bakar Ba’asyir sebagai tahanan rumah. Namun, pemerintah tidak mau sembarangan mengambil keputusan.

Rencananya pembahasan itu akan dilaksanakan oleh Kemenko Polhukam bersama kementerian dan lembaga terkait melalui rapat koordinasi (rakor).

BACA JUGA: Sepertinya Pak Jokowi Keliru soal Abu Bakar Baasyir

Menko Polhukam Wiranto menyampaikan, rapat itu perlu dilakukan agar langkah yang diambil tepat. ”Jangan seenaknya kemudian melempar isu,” ucap dia Jumat (2/3).

Sebab menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan rumah bukan perkara sembarangan. Apalagi jika mengingat yang bersangkutan adalah terpidana kasus terorisme.

BACA JUGA: Pak Jokowi Inginkan Ustaz Abu Jalani Hukuman di Rumah Saja

Untuk itu, setiap proses yang dilakukan berkaitan dengan pria yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. ”Perlu prosedur hukum,” kata Wiranto.

Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menyampaikan, selama ini pemerintah punya acuan yang jelas. Yakni undang-undang dasar (UUD).

BACA JUGA: Kondisi Ustaz Abu Bakar Baasyir Kian Memprihatinkan

Dia juga menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) sangat dihargai. ”Sehingga semua tindakan, langkah-langkah serta tindakan tidak terlepas soal hal itu,” bebernya.

Selama ini, Wiranto menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan hak Ba’asyir sebagaimana mestinya.

Selama dihukum di lembaga pemasyarakatan (lapas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) memfasilitasi Ba’asyir sehingga bisa berobat.

”Lalu yang besuk juga diizinkan. Sebenarnya dari sisi kemanusiaan nggak ada masalah,” ujarnya.

Untuk itu, ketika informasi soal abolisi, amnesti, grasi, sampai menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan kota mencuat, pemerintah perlu membicarakan lebih lanjut.

”Kami bincangkan dengan kementerian dan lembaga yang bersangkutan dengan masalah penghukuman dan pengampunan,” terang dia.

Meski belum ada keputusan, Wiranto memastikan pemerintah tidak mengaitkan Ba’asyir dengan urusan politik.

Dengan tegas pejabat asal Jogjakarta itu menyampaikan bahwa persoalan Ba’asyir merupakan masalah hukum. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan urusan politik. Apalagi dengan pemilu.

”Jangan dikait-kaitkan dengan pemilu atau masalah lain,” ujarnya. ”Yang bersangkutan dihukum karena ada masalah. Karena itu, jangan dikait-kaitkan dengan masala lain,” tambah dia.

Sebelumnya, Guntur Fattahillah yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ba’asyir menuturkan bahwa kliennya mewanti-wanti agar urusannya tidak diseret-seret ke dalam pusaran politik.

”Tolong jangan dipolitisir lah,” kata Guntur menirukan ucapan Ba’asyir. Permintaan itu disampaikan lantaran pihak Ba’asyir khawatir ada yang memanfaatkan urusan mereka demi kepentingan politik.

Berkaitan dengan hal itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menuturkan, instansinya belum sempat membicarakan soal Ba’asyir.

Baik diinternal Komnas HAM maupun dengan kementerian atau lembaga lain. Termasuk di antaranya dalam pertemuan dengan Wiranto kemarin. ”Belum kami bahas,” kata perempuan yang akrab dipanggil Sandra itu.

Namun demikian, Sandra menyampaikan bahwa setiap tahanan di Indonesia punya hak dalam beberapa urusan.

Dia mencontohkan jika tahanan mengalami gangguan kesehatan. Pemerintah harus memberi ruang agar mereka bisa berobat.

”Harus punya hak untuk berobat yang layak,” imbuhnya. Soal abolisi, amensti, grasi, atau menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan rumah, bukan kewenangan Komnas HAM. (syn/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Jokowi soal Grasi untuk Abu Bakar Baasyir


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler