Wacana Amendemen Memunculkan Kegaduhan Baru dan Membuat Rakyat Curiga 

Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta amendemen UUD NRI 1945 ditunda. 

Menurut dia, wacana amendemen UUD NRI 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara tidak mendesak untuk dilakukan saat ini karena bangsa Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Guspardi Gaus Desak Pemerintah Perbaiki Masalah Data Kependudukan

Guspardi Gaus mengingatkan jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. 

“Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8). 

BACA JUGA: Pernyataan Hamdan Zoelva Tegas Banget Soal Amendemen UUD 1945

Menurutnya, wacana amendemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super-cermat, dan tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR RI. 

Dia menuturkan aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan.

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha: DPD RI Bisa Menjegal Amendemen UUD 1945

"Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas," ujarnya.

Guspardi mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik karena banyak rakyat curiga, jangan-jangan akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden

Oleh karena itu, dia  khawatir wacana amendemen tersebut menjadi bola liar dan menggelinding ke mana-mana.

Menurut Guspardi, jika amendemen ditujukan hanya untuk menetapkan PPHN dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka bukan berarti bangsa Indonesia tidak punya arah pembangunan.

"Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara terperinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN," katanya.

Politikus PAN itu menjelaskan melihat situasi negara saat ini yang sedang konsentrasi dan fokus menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, lebih baik wacana menggulirkan amendemen UUD NRI 1945 tidak dilanjutkan.

Apalagi, kata dia, wacana amendemen terbatas tersebut juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, untuk mengakomodasi hadirnya PPHN cukup diatur di dalam undang-undang. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler