Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 – 00:00 WIB
Pasangan calon wali kota Yogyakarta dan wakil wali kota Yogyakarta nomor urut 3 Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo dalam diskusi publik di UGM pada Rabu (30/10). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga pasangan calon wali kota Yogyakarta beradu visi misi dalam diskusi publik yang diadakan  Election Corner FISIPOL UGM bekerja sama dengan Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM pada Rabu (30/10).

Diskusi publik ini dihadiri paslon nomor urut 1 Heroe Poerwadi-Supena, nomor urut 2 Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan serta nomor urut 3 Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo. 

Dalam kesempatan itu, ketiga paslon mendapatkan pertanyaan terkait komitmen mereka menanggulangi peredaran minuman keras di Yogyakarta apabila terpilih menjadi wali kota.

Cawalkot nomor urut 2 Hasto mengungkapkan dia memiliki dua strategi dalam upaya menertibkan miras.

Menurut Hasto regulasi menyoal miras harus ditegakkan dengan tegas.

Kemudian, dia berkomitmen melakukan pencegahan dari hulu dengan memberikan ruang kepada warga yang memiliki permasalahan agar tidak lari ke minuman keras. 

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata

"Akan saya buat namanya adolescent health center, yang itu menampung, mengatasi dan mengobati orang-orang yang belum sampai neurosa, psikosa dan depresi berat, konsultasinya ke situ," katanya. 

Cawalkot nomor urut 1 Heroe Poerwadi menilai perda DIY saat ini sudah cukup untuk mengatasi permasalahan miras.

BACA JUGA: 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja Diringkus, Polisi Dalami Motifnya

"Kalau perda kota memang sudah kadaluarsa karena tahun 57. Jadi, yang penting hanya ketegasan karena aturannya sudah ada," ujar mantan wakil wali kota Jogja tersebut. 

Menurut Heroe yang dibutuhkan saat ini hanyalah ketegasan pemangku kebijakan.

BACA JUGA: Arlect International di Jogja Bahas Ekonomi Syariah, Undang Peserta dari Berbagai Negara

Afnan Hadikusumo sendiri menganggap diperlukan sebuah regulasi yang mengatur penjualan miras secara daring.

"Kaitannya dengan perkembangan saat ini, orang belanja tidak harus face to face, tetapi cukup online juga bisa. Nah, ini diatur nanti seperti apa penjualan miras melalui online," kata Afnan.

Selain regulasi, Afnan menilai penegakan aturan dan partispasi masyarakat juga penting dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. (mcr25/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak, 2 Calon Wali Kota Semarang Akan Memperdebatkan 3 Hal


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler