Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata

Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:00 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Samian beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan seorang pemuda di Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang terjadi pada Sabtu, (21/9/2024) saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Senin, (7/10/2024). ANTARA/ (Aditia A Rohman)

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Polisi mengungkap motif seorang pemuda berinisial N (19) warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri Diki Jaya (22) saat pesta minuman keras di rumah tersangka pada Sabtu (21/9) lalu.

"Dari hasil penyidikan, tersangka N ini mengaku tega menghabisi rekannya karena adanya salah paham ditambah saat itu dirinya sedang terpengaruh oleh minuman keras (alkohol) sehingga akal sehatnya terganggu akhirnya tidak bisa mengendalikan emosi serta gelap mata menghabisi nyawa rekannya dengan cara menusuk leher dan punggung korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

Menurut Samian, sebelum kejadian atau pada Sabtu malam tersangka N sempat menjemput korban Diki Jaya di rumah ibu angkatnya di Kampung Cibolang Baru, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kemudian mengajak korban untuk pesta minuman keras di warung atau rumah tersangka N yang juga ditempati oleh E (49).

BACA JUGA: Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat

Saat itu, di rumah tersangka juga ada dua pemuda lainnya yakni GM (20) warga Kampung Ciseureuhtalang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan J (18) tetangga N.

Awalnya pesta minuman keras ini diwarnai oleh gelak tawa dan obrolan ngalor ngidul, tetapi keadaan berubah 180 derajat saat tersangka N tiba-tiba menuduh Diki telah mengambil telepon genggam (handphone) miliknya. Akhirnya terjadi ketegangan antara N dan korban yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman beralkohol.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Bogor, Sekeluarga Dibantai Pelaku

Ketegangan keduanya sempat mendingin, namun diduga N yang sudah tidak bisa menggunakan akal sehat akibat minuman keras yang dikonsumsi, kemudian masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan kemudian mendekati korban dan langsung menusukkan pisaunya ke leher Diki.

Korban pun langsung ambruk dan tidak berdaya. Bukannya sadar atas ulah yang dilakukannya dan melihat kondisi Diki yang tertelungkup hampir tidak sadarkan diri, N malah kembali menusukkan pisaunya ke punggung rekannya itu sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di lokasi.

Suasana di lokasi kejadian menjadi panik setelah N, GM, J dan E melihat korban tidak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak tiga tersangka kemudian mencari tempat di sekitar Pantai Wisata Citepus untuk mengubur jasad Diki.

Setelah dikubur di pinggir jalan sekitar objek wisata tersebut, kemudian E yang merupakan ibu dari N meminta agar kuburan digali kembali dan jasad korban tidak dikuburkan di sekitar lokasi kejadian khawatir ketahuan warga.

Kemudian menyuruh N, GM dan J membuang jauh-jauh jasad korban dan akhirnya mereka sepakat membuang jasad Diki di sekitar tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok atau berjarak 15 km dari lokasi pembunuhan.

Sepekan kemudian atau pada Minggu (29/9) jasad korban ditemukan warga sudah dalam keadaan membusuk dan polisi yang melakukan investigasi meyakini penemuan jasad tanpa identitas merupakan korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam pasca-penemuan jasad korban, polisi menangkap N, GM, J dan E di rumahnya masing-masing.

Samian mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran seluruh pihak bahwa dengan mengonsumsi minuman keras banyak dampak buruk kepada kesehatan juga bisa berdampak pada hukum. Sebenarnya masalah antara N dan korban sepele, tetapi karena terpengaruh minuman keras akhirnya terjadi pembunuhan.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu E KUHP tentang penghilangan bukti kejahatan dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti untuk menghalangi proses hukum. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler