Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Merusak Nilai-Nilai Demokrasi

Jumat, 19 Februari 2021 – 17:32 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, wacana tiga periode kepemimpinan presiden akan merusak nilai-nilai demokrasi.

Feri Amsari juga menyebutkan munculnya wacana amandamen Undang Undang Dasar 1945 untuk merubah periodesasi kepemimpinan presiden menjadi tiga periode, akan menghidupkan kembali semangat orde baru.  

BACA JUGA: Jokowi Marah, Sekjen NasDem: Jabatan Presiden 3 Periode Usulan Masyarakat

"Pembatasan masa jabatan presiden itu memang dilakukan dua periode menurut undang-undang dasar agar menghilangkan nilai-nilai otoritarianisme yang tendensius," tambahnya, Jumat (19/2)

Feri menyebutkan kekuasaan cenderung menyimpang maka diperlukan pembatasan periode kepemimpinan.

BACA JUGA: Berita Duka Datang dari Fadli Zon, Innalillahi

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan dilakukannya amandamen UUD 1945 akan memperjelas kalau kekuasan tersebut menyimpang.

"Kekuasaan itu cenderung menyimpang, maka periodesasi presiden dibatasi menjadi dua periode. Kalau ditambah bukan tidak mungkin itu memperjelas soal kekuasaan itu menyimpang," lanjut Feri.

BACA JUGA: Sebut UUD 1945 Versi Amandemen Palsu, Sejumlah Tokoh Ajukan Gugatan

Wacana tiga periode kepemimpinan presiden Jokowi santer terdengar.

Terbaru, kader Partai Gerindra Arief Poyuono meminta amandemen UUD 1945 agar Jokowi bisa maju kembali dalam pemilu 1945 sebagai calon presiden.(mcr8/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapim TNI AL 2021, Laksamana Yudo Ingatkan Tentang Instruksi Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler