BACA JUGA: Pemerintah Jangan Gantung Status Tenaga Honorer DKI
Tarif yang akan berlaku yakni Rp 75 ribu pertahun bagi kendaraan roda empat dan Rp 35 ribu per tahun bagi kendaraan roda dua."Konsep ini masih wacana
BACA JUGA: Panti Pijat di BSD City Dirazia
Hasil kajian ini kami sosialisasikan sekarang, karena kami ingin tahu dukungan publik terhadap konsep parkir berlangganan," ujar Kepala UPT Parkir DKI, Benjamin Bukit, kemarin.Dalam wacana tersebut, para pemilik kendaraan akan membayar tagihan parkir berlangganan ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), PKB dan BBNKB
BACA JUGA: Sehari, 28 Ribu Penumpang Kereta Terlantar
Pembayaran itu langsung ditransfer ke kas daerah.Akibat dari sistem parkir yang selama ini, pada tahun 2009 retribusi parkir hanya mencapai Rp 19,4 miliarKendati terjadi peningkatan sebesar Rp 300 juta setelah implementasi sistem parkir lima kali gratis satu kali parkirPadahal potensi retribusi bisa mencapai Rp 40-50 miliarDi tahun 2010, target retribusi parkir mencapai Rp 22,4 miliarHingga akhir tahun ini, UPT Parkir DKI hanya mengejar sekitar Rp 1 miliar lagi.
Benjamin mengungkapkan, pengutipan retribusi parkir oleh 2.500 jukir di seluruh areal di bawah pengelolaan UPT Parkir DKI belum maksimalSebab para jukir tidak digajiBahkan rangkaian penyetoran ke kas daerah relatif panjang, yakni mencapai empat tahapanMulai 2010 hanya dua tahapan saja, yakni hasil kutipan jukir langsung diserahkan ke UPT"Karena itu terjadi peningkatan pendapatan retribusi yang sangat siginifikan," tandasnya.
Dengan adanya peningkatan jumlah retribusi parkir tersebut, sambung dia, hasilnya bisa digunakan untuk membangun gedung parkir off streetSehingga dapat menghapus parkir on street secara keseluruhanKondisi demikian diyakni akan kemacetan di ibukota"Parkir berlangganan diharapkan menjadi transisi delapan tahun ke depanHasil retribusi parkir untuk invest membangun gedung parkir off street," tambah Benjamin.
Sedangkan usulan UPT Parkir DKI dalam RAPBD TA 2011 untuk membangun gedung off street sebesar Rp 30 miliar ditolak DPRD DKIUntuk payung hukumnya, Benjamin menuturkan, menunggu disahkannya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir dan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang PerparkiranDidalam kedua perda tersebut sudah dimasukkan konsep zonasi parkir dan parkir berlangganan.
Sementara Team Leader konsultan PT Arsi Wastuadi, Alhadi mengatakan, dari 102 responden yang disurvei pada 9 September-13 Oktober 2010, sebanyak 87 persen menyatakan setuju dengan konsep parkir berlanggananBesaran tarif berlangganan itu tidak membaratkan pemilik kendaraanSebab pengeluaran rata-rata per bulan untuk parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 85 ribu, dan kendaraan roda empat sebesar Rp 1,02 juta.
Prediksi penerimaan retribusi dari parkir berlangganan sebesar Rp 346 miliar per tahunArtinya, masih ada dana lebih yang dapat dikembangkan untuk penataan parkir off street di DKI JakartaMenanggapi hal itu, Direktur Institute Study Transportation, Darmaningtyas menyatakan, setuju dengan permberlakuan parkir berlangganan"Tetapi perlu dipikirkan substansi parkir itu untuk apa, apakah untuk rekayasa pengaturan lalu lintas atau hanya untuk PAD," tuturnya.
Bila didasari pertimbangan PAD, perlu menciptakan mekaniseme yang efektif dan efisienSehingga tidak terjadi kebocoranSedangkan untuk kepentingan rekayasa lalu lintas jalan, maka retribusi parkir bisa dipakai untuk perbaikan angkutan umum dan peningkatan fasilitas gedung parkir off street(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mochtar Bisa Langsung Diberhentikan
Redaktur : Tim Redaksi