Waduh, 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa Berpotensi jadi Tersangka

Jumat, 18 Februari 2022 – 13:57 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.

Penyidik Polda Aceh sudah mengantongi identitas ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA: Pangandaran Diguncang Gempa Besar, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

"Ada 400 penerima beasiswa yang berpotensi menjadi tersangka. Seharusnya mereka tidak bisa menerima beasiswa program Pemerintah Aceh tersebut," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

BACA JUGA: Kecurigaan PSI, Sponsor Formula E Tak Jelas, Tiket Dijual untuk Bangun Sirkuit

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Kenal Siap-Siap Saja

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kombes Pol Winardy, mereka memiliki niat melakukan tindak pidana karena pada dasarnya mereka mengetahui tidak memenuhi syarat menerima beasiswa.

Akan tetapi, kata Winardy, mereka memberikan sejumlah potongan dari beasiswa tersebut kepada pihak yang mengoordinir agar syarat terpenuhi, sehingga mereka menjadi penerima bantuan dana pendidikan tersebut.

"Hasil diskusi Polda Aceh dengan KPK, disimpulkan ratusan mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat menerima beasiswa. Mereka mengetahui tidak layak menerima, tetapi tetap menerima. Sebab itu, tindakan mereka merupakan perbuatan melawan hukum," kata Kombes Winardy.

Dia mengatakan banyaknya jumlah calon tersangka tersebut merupakan kendala dalam merampungkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi para penerima beasiswa tersebut merupakan mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Winardy.

Polda Aceh tetap berkomitmen mengusut kasus tersebut serta menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan tidak beberapa lama lagi.

"Penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka dalam waktu dekat ini bila alat bukti sudah cukup," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler