Waduh, 6 Lagi Anggota DPRD Muba Dijeblosin ke Penjara

Selasa, 26 April 2016 – 16:43 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan, Selasa (26/4) sore. 

Keenam anggota DPRD itu ditahan karena menjadi tersangka suap dalam persetujuan laporan kerja pertanggungjawaban Bupati Muba Pahri Azhari 2014 dan pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah Muba 2015.

BACA JUGA: Sudahlah, Lepas Saja Jessica...

Tiga tersangka keluar terlebih dahulu dari dalam markas KPK setelah menjalani pemeriksaan, pukul 15.55. Mereka ialah anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Depy Irawan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dear Fauzul Azim, dan  Fraksi Demokrat Iin Pebrianto. 

Ketiganya sudah mengenakan rompi oranye, ciri khas tahanan komisi antirasuah. Tidak ada sepatah kata yang terucap dari mulut ketiga tersangka ini. 

BACA JUGA: Puan Gelorakan Kembali Pembangunan Karakter Bangsa

Sekitar pukul 16.15, giliran tiga anggota DPRD lagi yang keluar menggunakan rompi tahanan KPK. Mereka ialah anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional Ujang M Amin, Fraksi Golongan Karya Jaini dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Parlindungan Harahap. 

Tiga tersangka ini sama seperti rekan mereka yang lain, bungkam seribu bahasa. Mereka pun dinaikan ke mobil tahanan KPK untuk digelandang ke sel. 

BACA JUGA: Mau Buka Rekening Bank untuk Anak? Cermati Hal-Hal Ini

Mereka dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya, Guntur, Jakarta Selatan. 

"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (26/4). 

Keenam politikus ini dijadikan tersangka Selasa 1 Maret 2016 lalu. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 16 orang. Termasuk Bupati Pahri, dan istrinya Lucianty. 

Empat tersangka yang lain sudah divonis Pengadilan Negeri Palembang. Sedangkan enam tersangka lainnya, KPK sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Februari 2016. Namun demikian, KPK tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan saja. 

"Sejauh ditemukan bukti yang cukup, KPK akan mengembangkan ke pihak lain," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Sempat Dilarikan ke RS Polri, Ternyata....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler