Waduh, 85 Pegawai Damri Logistik Belum Terima Gaji Selama 14 Bulan, Totalnya Miliaran

Jumat, 17 Juni 2022 – 22:55 WIB
Puluhan pegawai Damri Logistik saat berunjuk rasa di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat, Jakarta Timur, Senin (13/6). Foto: Dokumentasi Serikat Pekerja Damri Logistik

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebanyak 85 pegawai Damri Logistik diduga belum menerima gaji selama setahun lebih atau tepatnya 14 bulan.

Sekretaris Serikat Pekerja Damri cabang Logistik Setioso mengungkapkan pembayaran gaji kepada puluhan pegawai itu mulai tersendat sejak Novemver 2020.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Bikin Kaget, Guru Lulusan PG Langsung Ceria, Awas Banyak yang Tak Puas

Adapun nilai total gaji yang belum dibayarkan kepada 85 pegawai itu, yakni sekitar Rp 2,9 miliar.

"(Pandemi) Covid-19 jadi alasan utama, juga (masalah) manajemen," kata Setioso dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Fasilitasi Perusahaan Blitar Ekspor Perdana Ikan Hias ke Malaysia

Kendati demikian, bagi Setioso, pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan pihak manajemen menunggak gaji pegawai.

Sebab, selama masa pandemi Covid-19 para pegawai tetap bekerja di kantor.

BACA JUGA: Wahyu Terlilit Utang Rp 3 Miliar Merekayasa Kecelakaan Motor, Siapa Dia? Ternyata

Selain itu, lanjut Setioso, para pegawai tidak pernah mogok bekerja meski gaji belum dibayar.

Musyawarah antara serikat pekerja Damril Logistik dan pihak manajemen pun sudah dilakukan. Namun, belum ada hasil yang memuaskan.

Selama ini para pegawai terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Utang sudah menumpuk, di rumah sudah enggak ada apa-apa ya kami bergerak, sudah keterpaksaan. Masalah perut ini," ujar Setioso.

Serikat Pekerja Damri Logistik pun tetap membuka peluang penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara musyawarah.

Pihak manajemen Damri Logistik pun memiliki tenggat waktu hingga Sabtu (18/6) untuk memberikan jawaban atas hak puluhan pegawai tersebut.

"Jawaban surat itu adalah UUDP (Uang yang untuk dipertanggungjawabkan) ketidakmampuan perusahaan untuk membayar gaji sehingga meminta ditalangi atau dibantu kantor pusat," ujar Setioso. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Sri Mulyani Semprot Pemda, Kata-Katanya Jleb!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler