jpnn.com - JPNN.com BANDARLAMPUNG – Ulah dosen Konseling Bimbingan Islam (KBI) Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung Ibrahim benar-benar tak layak ditiru.
Sebagai seorang dosen yang notabene mengajar di perguruan tinggi agama, seharusnya Ibrahim memberi teladan yang baik kepada para mahasiswanya. Namun sebaliknya, dia malah mencoreng nama institusi tempatnya mengajar.
BACA JUGA: Menkeu Geledah Gudang Bea Cukai Batam, Tanyakan Soal Elektronik dan Narkoba
Warga Sukarame, Bandarlampung, ini diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Tidak itu saja, dia juga diduga melakukan plagiat literatur.
Perbuatan tak senonoh Ibrahim inilah yang memicu ratusan mahasiswa IAIN Raden Intan menggelar aksi di depan kantor dekanat fakultas dakwah, Kamis (23/4). Para mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas ini menuntut Ibrahim dipecat dan diproses secara hukum.
BACA JUGA: Awalnya Diganjar 8 Kali Cambuk, Eh Dikurangi Satu
Sebagai bentuk kekecewaan, para mahasiswa juga sempat menggelar aksi teaterikal. Sebagian mahasiswa mengusung keranda mayat sebagai simbol matinya moral dosen mereka.
Dalam orasinya, para mahasiswa meminta pihak dekan menghadirkan Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sepanjang aksi, beragam umpatan dan caci maki dilontarkan para mahasiwa sebagai bentuk kekecewaan.
BACA JUGA: Lihat nih, Ngepel Jalan Raya, setelah Itu Ditilang
’’Pihak dekan harus segera memproses perkara ini dan memenjarakan Ibrahim. Dia telah melecehkan mahasiswinya dan melakukan plagiat,” tandas salah seorang pendemo ketika berorasi seperti yang dilansir Radar Lampung (Grup JPNN.com), Jumat (24/4).
’’Kami tidak terima dengan perbuatan dosen yang tidak terpuji. Kami butuh curahan ilmu, bukan curahan nafsu,” timpalnya.
Aksi para mahasiswa ini baru mereda setelah Dekan Fakultas Dakwah IAIN Raden Intan Prof. Khomsahrial Romli ikut turun ke arena demo.
Di tengah para mahasiswa, Khomsahrial mengaku dirinya sangat bangga kepada para mahasiswa yang telah mengkritisi sikap dosen mereka. Namun demikian, dia menyarankan agar ada perwakilan mahasiswa menghadap kepadanya dan membuat laporan tertulis. Ia berjanji menerima laporan itu dan melanjutkannya ke proses hukum.
Khusus untuk kasus pelecehan seksual, Khomsahrial menyarankan korban membuat laporan keada pihak kepolisian.
’’Karena itu sifatnya pribadi. Tetapi untuk tuntutan plagiat, saya berjanji meneruskannya ke proses hukum dan melaporkannya ke kepolisian,” ujarnya.
Seusai aksi, Khomsahrial memastikan adanya indikasi plagiat yang dilakukan Ibrahim pada literatur berjudul Psikologis Sosial karya Dr. Agus Abdurahman.
’’Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, jika memang terbukti melakukan plagiat, Ibrahim diancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” paparnya. (mhz/fik/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digerebek, Wanita Penjudi Terjun ke Sungai
Redaktur : Tim Redaksi