Waduh, Ada Kemungkinan Calon Kada Maju Tanpa Dukungan Parpol

Selasa, 03 November 2015 – 19:51 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra (kanan) dan mantan Hakim PT TUN Jakarta Lintong Oloan Siahaan (tengah) menjadi pembicara pada Publikasi Hasil Eksaminasi Putusan PT-TUN Medan Nomor: 10/G/PILKADA/PT-TUN Medan 2015 tentang sengketa Pilkada Humbang Hasundutan di Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan bakal calon Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing, mempunyai implikasi yang kurang baik.

Pasalnya, putusan tersebut mengakibatkan adanya kemungkinan pasangan calon yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), ternyata tidak didukung oleh partai politik. Padahal pasangan tersebut bukan maju dari jalur perseorangan. Sebab dukungan yang sebelumnya diberikan salah satu kubu dari Partai Golkar terhadap pasangan Harry-Momento, telah dicabut dan diberikan pada pasangan lain.

BACA JUGA: Lima Catatan Kritis Presiden PKS untuk Jokowi

“Saya mengangap ada soal dari putusan ini, kita tak bisa membayangkan calon yang maju ke pilkada, tapi secara formal tak dapat dukungan dari parpol,” ujar Saldi, Selasa (4/11).

Menurut Saldi, dalam perkara ini harusnya KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Meski pun dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang berhak mengajukan kasasi adalah peserta, bukan penyelenggara pilkada.

BACA JUGA: Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN

“Jadi mestinya ketika  KPU merasa (ada keganjilan dari putusan,red) harusnya mengajukan kasasi, meski dalam Pasal 154 yang berhak mengajukannya adalah peserta. Ini (putusan mengakibatkan kemungkinan ada calon maju tanpa didukung parpol,red) bisa menjadi alasan. Siapa tahu MA (Mahkamah Agung, red) bisa menyidangkan kembali,” katanya.

Sayangnya, saat ini situasinya menurut Saldi, sudah berbeda. Putusan PTTUN sudah inkrah, karena telah melewati waktu batas pengajuan kasasi ke MA. Karena itu kemudian ia menyarankan KPU menempuh Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA: Ya Ampun..... Suap Anggota DPRD, Gatot Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka

“Setuju, hukum pengadilan harus dilaksanakan. Tapi kalau mau menerobos, KPU bisa mencoba PK, karena ada sesuatu yang sangat prinsip. Jadi coba saja PK, siapa tahu ada celah,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat dua pasangan bakal calon yang mengaku sama-sama diusung Partai Golkar, mendaftar ke KPU Humbahas. Masing-masing maju hanya dengan mengantongi surat dukungan dari salah satu kubu pengurus di DPP Golkar. Atas kenyataan tersebut, KPU menolak.

Hingga membuat ke dua pasangan menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Humbahas. Hasilnya, Panwas memerintahkan KPU menetapkan Pelbet-Henry disertakan sebagai pasangan calon. 

Dasarnya, karena surat dukungan yang sebelumnya diberikan oleh kubu Aburizal Bakrie ke pasangan Harry-Momento, dialihkan ke pasangan Pelbet-Henry. Dengan demikian pasangan ini mengantongi dukungan dari dua kubu di tubuh Golkar. Atas perintah Panwas, KPU kemudian menetapkan Pelbet-Henry sebagai pasangan calon. Dengan demikian ada empat pasangan calon Bupati Humabas.

Namun pasangan Harry-Momento tidak terima. Mereka kemudian banding ke PTTUn. Hasilnya, gugatan dikabulkan. Hingga kemudian KPU mencabut penetapan empat pasangan calon dan mengeluarkan surat penetapan baru. Tapi ternyata nama Pelbet-Henry, tidak lagi disertakan.

Selain itu, KPU juga meminta Harry-Momento melengkapi berkas pendaftarannya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciee, Tujuh Menteri Ini Kinerjanya Top! Siapa Saja Ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler