jpnn.com - BATAM - Dua pasangan kekasih, Hendri Simanjuntak dan Dewi, terdakwa pengedar sabu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/9) sore. Terdakwa terbukti memakai serta memiliki narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Johanes dan Tri. Keduanya merupakan polisi yang ikut melakukan penggerebekan pasangan kekasih itu.
BACA JUGA: Untung Ada CCTV, Ketahuan deh
Dari keterangan Johanes, kedua terdakwa ditangkap Senin (24/9) sekitar pukul 09.30 WIB di kos-kosan terdakwa Dewi di Bar Angle lantai dua Nagoya. "Ketika digedor pintu kosan, terdakwa tidak langsung membuka pintunya, sehingga kami mengancam mau mendobrak pintu kos jika belum dibuka-buka juga," ujarnya.
Setelah pintu terbuka pasangan Hendri dan Dewi ada di dalam kamar. "Namun ketika kamar terdakwa digeledah hanya menemukan timbangan elektrik pocket di bawah kasur terdakwa Dewi," sebutnya.
BACA JUGA: Ini Empat Pemain Curanmor di Kawasan Setia Budi
Kedua terdakwa lantas dibawa menuju kantor polisi untuk diselidiki lebih lanjut.
Ternyata benar, ketika terdakwa Dewi diperiksa oleh polwan Tri, petugas akhirnya menemukan dua paket sabu yang ada di celana dalam Dewi.
"Pas diperiksa, barang buktinya jatuh dari dalam celana dalam terdakwa," kata Tri. Ketika ditanya Sabu itu dapat dari mana, terdakwa Dewi mengaku bahwa barang haram tersebut milik terdakwa Hendri.
BACA JUGA: Inikah Dalang Pencurian di Kantor Menko Darmin Nasution?
Usai mendengar keterangan kedua saksi, maka Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Louis didampingi Arief Hakim dan Tiwik, akan melanjutkan persidangan pada pekan depan Selasa (6/10), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam. (Fitri Hardiyanti)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebangetan! Kantor Menko Darmin Nasution Diobok-obok Maling
Redaktur : Tim Redaksi