jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama baru-baru ini meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap pembelian lahan untuk Rusunawa Cengkareng Barat. Alasan diambilnya langkah tersebut ternyata cukup mencengangkan.
Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI mencurigai ada praktik korupsi dalam proses pengadaan tersebut. Bahkan, menurut dia, potensi kerugian negara dalam kasus ini lebih besar dari pembelian lahan RS Sumber Waras yang menghebohkan itu.
BACA JUGA: Ahok: Ganjil Genap Sama Saja, Persis 3 in 1
"Kami minta BPK, untuk melakukan investigasi karena diduga kuat ada permainan disitu. Potensi kerugiannya lebih besar dibandingkan dengan pembelian lahan di RS Sumber Waras," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Dikatakan Djarot, bila potensi kerugian pembelian lahan di RS Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar, maka untuk Rusunawa Cengkareng Barat bisa mencapai Rp 648 miliar. Pasalnya, yang dibeli Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI adalah tanah milik sendiri di bawah kepemilikan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI.
BACA JUGA: Pemprov DKI Beli Lahan Di Cengkareng, Ahok Duga Ada Mafia Tanah
Djarot berharap hasil audit investigasi BPK dapat rampung dalam 50 hari kedepan. Jika hasilnya terbukti ada permainan baik dari pihak dinas ataupun pihak lain, Pemprov DKI tak akan segan-segan memberi sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
"Kalau sudah menyangkut hukum pidana, maka akan kami pidanakan. Pokoknya kami tuntut pihak yang terlibat dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat ini," ujar Djarot.
BACA JUGA: Teman Ahok Undang Para Pengkritik Jadi Saksi
Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik mereka sendiri sebesar Rp 648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.
Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) wilayah itu cuma Rp 6,2 juta. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oi! "Jagoan-jagoan" Jakmania, Simak Nih Ancaman Ahok
Redaktur : Tim Redaksi