jpnn.com - BENGKULU – Bebasnya empat terdakwa pencabulan terhadap siswi SMP, Putik, 12, menuai sorotan. Koordinator Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan, Susi Handayani menilai, keempat remaja itu harusnya tetap dikenakan sanksi.
Hukuman bisa berupa kerja sosial. Bukan malah bebas murni dikembalikan kepada orangtuanya begitu saja. Pemberian sanksi pun sesuai dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2015.
BACA JUGA: Mensos Luncurkan Layanan e-Warong di Batam
“Dalam UU yang baru sudah diatur. Harusnya terdakwa pencabulan yang berusia 14 tahun keatas, bisa dipekerjakan sosial dulu selama setahun. Tidak serta merta dikembalikan ke orangtuanya begitu saja,” kritik Susi seperti diberitakan Radar Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (11/9).
Susi juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan split (pisah) berkas keempat terdakwa cabul. Padahal, dari keempat terdakwa itu, ada yang sudah berusia 15 tahun.
BACA JUGA: Mensos Kaget Lokasi Prostitusi Ini Masih Beroperasi
“Artinya kan sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang baru, hukuman untuk anak yang berusia dibawah 14 tahun dan berusia diatas 14 tahun, itu jelas berbeda. Kalau usianya sudah 15 tahun kan hukumannya macam-macam. Ada rehabilitasi dan juga kerja panti,” sambungnya,
Terpisah, Nelly Enggreni, SH selaku pengacara keempat terdakwa menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan kewenangan hakim yang memimpin persidangan. Menurutnya, boleh saja hakim memutuskan keempat terdakwa itu dikembalikan kepada orangtua. Bahkan dihukum bebas sekalipun.
BACA JUGA: Siap-siap, Minggu Depan Perombakan SKPD Dimulai
“Ya bisa saja seperti itu (dikembalikan ke orangtua,red), bebas pun bisa. Kan semua itu kewenangan hakim lah,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU Daniel R.P Hutagalung, SH menuntut empat terdakwa pencabulan terhadap Putik, yakni RS (13), RR (15), AP (13) dan IF (13) dengan hukuman berbeda.
Untuk RS, AP dan IF dituntut dengan perawatan di LPKS selama 1 tahun, sementara terdakwa RR dituntut dengan pidana penjara selama 1 rtahun dna pelatihan kerja selama 1 bulan, dengan perintah untuk ditahan.
Menurut JPU, perbuatan keempatnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan Kamis (8/9) lalu, hakim Zeni Zainal Muttaqien, MH memutuskan seluruh terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya. (fiz/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, 5 Kali Berturut-turut! Kabupaten Bangkep Raih Predikat WTP
Redaktur : Tim Redaksi