jpnn.com - TARAKAN - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tarakan berhasil menggagalkan peredaran ayam potong asal Malaysia yang jumlahnya cukup banyak, yakni 3.000 ekor, Kamis (8/9).
Kepala Seksi Hewan Balai Karantina Kelas II Tarakan Andi Azhar mengatakan, penangkapan dari KPLP itu dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita di daerah Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.
BACA JUGA: Mabes Polri Diminta Turun Tangan Usut Korupsi di Demak
Setelah KPLP berkoordinasi dengan pihaknya, kapal yang membawa 3.000 ayam potong asal Malaysia pun digiring ke Pelabuhan Malundung. “Juragan kapalnya tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Dari keterangan yang diperoleh pihaknya, awalnya ribuan ayam potong itu dimuat oleh kapal Malaysia menuju Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Kemudian dari Sungai Nyamuk dipindahkan ke kapal lain untuk dibawa ke Tarakan.
BACA JUGA: Ckckck, Pak Camat yang Dituding Selingkuh Bilang Begini
Dia menjelaskan, di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa unggas harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Nakhoda diberi waktu selama tiga hari untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen. Apabila lewat dari tiga hari, pihaknya menolak.
BACA JUGA: Bidik Tersangka Narkoba, Bilal Masjid yang Roboh
Nantinya, kapal akan diproses pengembalian ke Sungai Nyamuk. “Pengembalian itu kemungkinan akan dilakukan pengawalan,” imbuhnya.
Apabila dikembalikan, kemudian kapal yang digunakan kembali tertangkap, akan dikenakan sanksi. Barang bukti unggas akan dimusnahkan, kemudian nakhoda kapal terancam hukuman penjara kurang lebih tiga tahun. (sal/fen/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus PMH Seruduk Masjid, Dua Penumpang Tewas, Ini Fotonya...
Redaktur : Tim Redaksi